Update
Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna
Ekonomi

Dukungan ATSI untuk Penataan Platform Digital Global demi Keadilan Persaingan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti dominasi platform digital asing yang mengancam bisnis lokal di Indonesia, sementara ATSI mendukung penataan yang adil bagi pengguna.

Gyan Kusuma 05 September 2026 53 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
(Foto: dok Telkom)
(Foto: dok Telkom)

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan perhatian terhadap dominasi platform digital besar dari luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Meskipun mereka telah menguasai banyak aspek ekonomi digital, keberadaan mereka belum diimbangi dengan regulasi hukum yang jelas dan menyeluruh. Akibatnya, kurangnya persaingan yang setara mulai menggeser bisnis lokal dan konvensional, termasuk sektor telekomunikasi, periklanan, hingga media massa.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPPU Gopprera Panggabean dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk "Persaingan Usaha Platform Digital: Membangun Ekosistem Digital yang Sehat, Kompetitif, dan Berorientasi pada Perlindungan Konsumen," yang berlangsung pada Senin (31/8).

Tantangan dalam Pasar Digital

Gopprera menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga tantangan utama yang dihadapi, yaitu ketimpangan antara platform global dan industri telekomunikasi, risiko gatekeeper yang memungkinkan platform dominan menentukan akses layanan, serta regulasi yang masih bersifat sektoral. Ia menyatakan, "Perkembangan pasar digital membutuhkan regulasi yang komprehensif dan adaptif untuk menciptakan level playing field, memastikan akses yang terbuka dan nondiskriminatif, serta mencegah dominasi pasar."

Dukungan ATSI untuk Kebijakan Pemerintah

Pandangan ini sejalan dengan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Dian Siswarini, yang menegaskan dukungan ATSI terhadap langkah pemerintah dalam menata platform digital global, selama kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat sebagai pengguna. "ATSI mendukung langkah pemerintah dalam menata platform digital global untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berimbang, sepanjang kebijakan yang diterapkan tidak membebani masyarakat sebagai pengguna," ujar Dian.

Dian juga menambahkan bahwa pemerataan konektivitas adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, penataan platform digital harus disertai dengan prinsip level playing field dan fair share, sehingga platform digital global dapat berkontribusi secara adil terhadap pembangunan infrastruktur jaringan dan peningkatan kualitas internet bagi masyarakat.

Dukungan ATSI ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat kerangka hukum bagi platform digital di Indonesia. Muchtarul Huda, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menyatakan bahwa pemerintah akan menyempurnakan PP Nomor 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) sebagai dasar pengawasan pasar digital. "Penyempurnaan regulasi ini akan menjadi landasan pengawasan pasar dan ekosistem digital. Komdigi memastikan platform digital dapat diatur dan dijangkau oleh yurisdiksi hukum nasional. Penyempurnaan ini juga dilaksanakan secara objektif, tidak diskriminatif untuk memperkuat kepatuhan tanpa menghambat inovasi maupun menambah beban konsumen," jelas Muchtarul.

FGD KPPU juga menghadirkan berbagai pihak, termasuk unsur parlemen, regulator, perlindungan konsumen, akademisi, dan industri. Pembicara lain yang turut hadir dalam diskusi tersebut adalah Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen DPR RI sekaligus Anggota Panitia Kerja Artificial Intelligence (Panja AI) Muhammad Husein Fadlulloh, Heru Sutadi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Komisioner KPPU Mohammad Reza, Muchtarul Huda, serta akademisi Universitas Padjadjaran Prof. Ahmad M. Ramli.

Artikel Terkait