BANTEN - Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini, bersama Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Banten, Horison Mocodompis, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, terjun langsung ke lapangan untuk mengawasi pelaksanaan program strategis Kementerian ATR/BPN di Banten. Kegiatan ini dimulai dengan sosialisasi program yang melibatkan organisasi kemasyarakatan, pimpinan pesantren dan madrasah, serta tokoh masyarakat setempat.
Selanjutnya, dilakukan penyerahan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta penyerahan sertifikat tanah wakaf di beberapa lokasi di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten. Jazuli memberikan apresiasi yang tinggi dan mendukung Program PTSL serta upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN, khususnya di wilayah Banten.
Pentingnya Kepastian Hukum atas Tanah
“Ini langkah luar biasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan umat. Dengan kepastian hak atas tanah, masyarakat memiliki perlindungan hukum yang kuat sekaligus dapat mendorong aktivitas ekonomi menjadi semakin produktif," ungkap Jazuli, yang juga merupakan legislator dari Daerah Pemilihan II Banten.
Jazuli, yang menjabat sebagai ketua umum Pengurus Besar Mathla'ul Anwar, menambahkan bahwa sertifikasi tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya, tetapi juga membuka peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan aset yang lebih optimal. Dia menekankan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah hal yang krusial untuk menjaga aset umat agar terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Sinergi untuk Manfaat Masyarakat
Melalui kerjasama antara DPR RI dan Kementerian ATR/BPN, diharapkan pelaksanaan Program PTSL dan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Banten dapat berjalan dengan baik, sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari program ini.