Memasuki triwulan ketiga tahun 2026, Bea Cukai terus menunjukkan dedikasinya dalam mengatasi peredaran rokok ilegal melalui kegiatan edukasi kepada masyarakat. Edukasi ini dilakukan baik secara mandiri maupun dalam kerjasama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai.
Pada Senin, 27 Juli, Bea Cukai Pematangsiantar melaksanakan kegiatan edukasi mandiri yang ditujukan kepada pemilik toko dan pedagang eceran rokok di beberapa warung di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Selain itu, tim gabungan dari Bea Cukai dan pemerintah daerah juga melaksanakan kegiatan serupa di beberapa lokasi seperti Labuan Bajo, Sampit, dan Bandar Lampung.
Kegiatan Sosialisasi di Berbagai Wilayah
Bea Cukai Labuan Bajo, bersama dengan Tim Satuan Tugas Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat, mengadakan sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” pada Selasa, 7 Juli. Kegiatan yang sama juga dilakukan oleh Bea Cukai Sampit bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, Seruyan, dan Kotawaringin Timur dalam bentuk parade sosialisasi yang berlangsung selama sepekan pada pertengahan Juli 2026. Selanjutnya, sinergi sosialisasi oleh Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Lampung dilaksanakan pada Rabu, 29 Juli.
Dalam kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman tentang pentingnya cukai rokok sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan nasional, termasuk di daerah. Selain itu, mereka juga mendapatkan informasi mengenai ketentuan cukai secara umum, ciri-ciri rokok ilegal, cara identifikasinya, sanksi bagi pelanggar, serta dampak negatif dari peredaran rokok ilegal bagi pemerintah dan masyarakat.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa rokok ilegal umumnya tidak melalui pengawasan standar produksi yang memadai, sehingga berisiko lebih tinggi bagi konsumen. “Peredaran rokok ilegal juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai,” tambahnya.
Budi menekankan bahwa pemberantasan peredaran rokok ilegal bukan hanya tugas pemerintah, melainkan juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya ini untuk mewujudkan perdagangan yang adil dan berintegritas. “Masyarakat dapat membantu mencegah peredaran rokok ilegal dengan melaporkan keberadaan rokok ilegal tersebut ke contact center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225, menghubungi media sosial resmi Bea Cukai, atau melaporkan langsung ke kantor Bea Cukai terdekat,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga dalam menciptakan lingkungan yang lebih sadar hukum. Dengan keterlibatan aktif semua pemangku kepentingan, diharapkan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di seluruh daerah dapat memberikan dampak yang nyata, baik dalam melindungi masyarakat maupun dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.