Update
Virus ALTNV: Penemuan Baru yang Mengguncang Dunia Ilmu Pengetahuan Penurunan Drastis Saham Bayan Setelah Isu Akuisisi Haji Isam Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Virus ALTNV: Penemuan Baru yang Mengguncang Dunia Ilmu Pengetahuan Penurunan Drastis Saham Bayan Setelah Isu Akuisisi Haji Isam Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor
News

Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Dilaksanakan Hari Ini

Proses eksekusi pengosongan kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno, yang dikenal sebagai Hotel Sultan, dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (18/6/2026) sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pu...

Dewa Raka 18 June 2026 53 pembaca liputan6.com liputan6.com
Eksekusi Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) atau dikenal sebagai kawasan Hotel Sultan. (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)
Eksekusi Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) atau dikenal sebagai kawasan Hotel Sultan. (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Eksekusi pengosongan kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno, yang lebih dikenal sebagai Hotel Sultan, dilaksanakan hari ini, Kamis (18/6/2026), berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum dari Setneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengonfirmasi bahwa pelaksanaan eksekusi tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai jadwal. "Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan," ujarnya pada Rabu (17/6/2026).

Proses Pemberitahuan dan Pengosongan

Kharis juga menjelaskan bahwa manajemen Hotel Sultan dan para penghuni telah menerima surat pemberitahuan untuk segera mengosongkan lokasi tersebut. Dia menegaskan bahwa waktu untuk pengosongan telah ditentukan hingga 18 Juni 2026. "Pengosongan kami berikan waktu sampai tanggal 18 Juni 2026. Jadi bukan kami mengambil dengan sewenang-wenang, tidak," ucapnya.

Menurut pengamatan yang dilakukan, pada pukul 07.45 WIB, sejumlah personel gabungan dari TNI, Polri, dan instansi terkait telah bersiaga di sekitar lokasi. Pintu masuk Hotel Sultan yang terletak di kompleks GBK juga tampak ditutup dengan kawat berduri. Di halaman hotel, beberapa pendukung manajemen Hotel Sultan terlihat berkumpul, menggelar aksi dukungan menggunakan mobil komando untuk menyampaikan orasi secara bergantian. Mereka juga memasang sejumlah banner sebagai bentuk protes terhadap eksekusi yang akan dilaksanakan hari ini.

Keamanan dan Tindakan Selanjutnya

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, menyatakan bahwa sebanyak 3.161 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga keamanan selama proses eksekusi. "Untuk pengamanan eksekusi eks Sultan jumlah pengamanan 3.161 personel gabungan TNI, Polri, Pemda," jelasnya.

Kharis menambahkan bahwa jika pihak Hotel Sultan tidak mengosongkan lokasi secara sukarela, eksekusi akan tetap dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan. "Apabila Indobuildco atau penghuni atau siapa pun yang mendiami atau menempati Blok 15 tidak bersedia meninggalkan atau mengosongkan objek eksekusi secara sukarela, maka eksekusi tetap berjalan dan akibat yang timbul tidak menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat," ungkapnya. Dia juga meminta semua pihak untuk mendukung dan menghormati proses eksekusi hotel tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah memutuskan Perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, yang memerintahkan PT Indobuildco untuk melakukan pengosongan dan mengembalikan lahan serta bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK. Keputusan ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad, yang berarti dapat dieksekusi langsung tanpa menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

Pemerintah juga mengimbau semua pihak, terutama manajemen PT Indobuildco, untuk bersikap kooperatif demi kepentingan para karyawan. Penundaan eksekusi dan ketidakjelasan status hukum hanya akan memperburuk kondisi usaha dan meningkatkan kecemasan bagi keluarga besar pekerja di Hotel Sultan.

Artikel Terkait