Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, yang berkisar antara 1,5 hingga 3 tahun penjara. Permohonan banding ini diajukan segera setelah putusan dibacakan.
Menurut Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, banding diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa pada hari yang sama setelah majelis hakim mengumumkan keputusan. "Penasihat hukum (ajukan) upaya hukum banding," ujar Endah saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/6/2026).
Proses Hukum yang Berlanjut
Endah menambahkan bahwa pihak oditur militer tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. "Untuk Oditur tidak upaya hukum," jelasnya. Dengan adanya pengajuan banding dari pihak terdakwa, maka putusan terhadap keempat prajurit tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Pada Rabu, 10 Juni 2026, majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto telah membacakan putusan yang menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ungkap hakim saat membacakan amar putusan.
Rincian Vonis untuk Terdakwa
Keempat terdakwa terdiri dari Sersan Dua Edi Sudarko yang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetyo yang mendapatkan 2 tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Edi melakukan provokasi terhadap terdakwa lainnya, sementara Budhi disebut sebagai penggagas penyiraman air keras dan menyiapkan racikan air keras tersebut.
Nandala dinilai sebagai perwira yang seharusnya mencegah insiden tersebut, namun justru ikut merencanakannya, dan ia bersama Sami juga terlibat dalam pencarian Andrie Yunus. Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.