Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan untuk menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi terkait pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2015 hingga 2020. Dalam putusan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 992,82 miliar.
Keempat terdakwa yang dijatuhi hukuman adalah Dwi Wahyudi, yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana I LPEI dari tahun 2009 hingga 2018, dan Ryan Wahyudi, yang merupakan Relation Manager Pembiayaan Syariah I di LPEI pada periode 2015 hingga 2018. Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Sementara itu, Liu Raymond, Direktur PT Tebo Indah (TI), dan Handoko Limaho, pemilik manfaat PT TI serta PT Pratama Agro Sawit (PAS), masing-masing dijatuhi pidana sembilan tahun penjara.
Putusan Majelis Hakim
Hakim Ketua Edward Agus menyatakan, "Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Selasa malam, 22 September 2026. Selain hukuman penjara, Liu dan Handoko juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Dwi dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 90 hari penjara, sedangkan Ryan dikenakan denda Rp 100 juta subsider 90 hari penjara.
Analisis Pembiayaan yang Tidak Memadai
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Ryan sebagai pengusul tidak melakukan pengecekan dan pemeriksaan barang dagangan (merchandise inspection) terhadap persediaan dan piutang usaha debitur yang dijadikan agunan. Di sisi lain, Dwi sebagai komite pembiayaan terbukti memberikan persetujuan terhadap usulan fasilitas pembiayaan tanpa melakukan analisis yang memadai.
Fakta menunjukkan bahwa unit kerja pembiayaan tidak melakukan pengecekan yang diperlukan dan tidak memastikan validitas data mengenai luas lahan kelapa sawit, transaksi penjualan, serta pembelian bahan baku. Handoko dan Liu diketahui mengajukan pembiayaan dengan dokumen studi kelayakan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Akibat tindakan tersebut, dua korporasi, yaitu PT TI dan PT PAS, mengalami pengayaan yang masing-masing mencapai Rp 646,35 miliar dan Rp 346,47 miliar, sehingga total kerugian negara mencapai Rp 992,82 miliar. Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP Nasional.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan, termasuk tindakan para terdakwa yang menghambat upaya pemerintah dalam memberantas korupsi serta besarnya kerugian yang ditimbulkan. Sebaliknya, keadaan yang meringankan adalah bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan masing-masing memiliki tanggungan keluarga.
Edward menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan tingkat kesalahan dan prinsip keadilan. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, di mana Dwi dan Ryan sebelumnya dituntut delapan tahun enam bulan penjara, sedangkan Handoko dan Liu dituntut masing-masing 11 tahun dan 13 tahun penjara.
Untuk denda, vonis terhadap Handoko dan Liu sesuai dengan tuntutan jaksa, sementara denda yang dijatuhkan kepada Dwi dan Ryan lebih rendah dibandingkan tuntutan sebelumnya. Majelis hakim juga tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Handoko dan Liu, karena keduanya tidak terbukti menikmati aliran dana korupsi secara pribadi.