Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa penegakan hukum adalah elemen penting dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sesuai dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto. "Perintah Pak Presiden kepada kami sangat jelas bahwa penegakan hukum adalah hal yang utama," ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa (1/9).
Raja Juli, yang juga menjabat sebagai Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), memastikan bahwa tindakan hukum akan dilakukan secara adil tanpa memandang status pihak yang melanggar. "Penegakan hukum ini harus tidak diskriminatif, tidak boleh diskriminatif, tidak boleh hanya tajam ke bawah atau tumpul ke atas, tanpa pandang bulu," tegasnya.
Sanksi untuk Perusahaan Pelanggar
Dalam konteks ini, Raja Juli mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan telah mengambil tindakan terhadap enam perusahaan di Kalimantan terkait pelanggaran yang terjadi. "Oleh karena itu, Kemenhut misalkan, sudah melakukan sanksi terhadap enam perusahaan di Kalimantan," tambahnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa kepolisian telah mengumumkan adanya 72 tersangka yang terlibat dalam kasus karhutla. "Saya kira juga, pihak kepolisian juga sudah mengumumkan ada 72 tersangka dan itu juga sebagian ada personal maupun perusahaan," katanya.
Penegakan Hukum yang Efektif
Raja Juli menekankan bahwa penegakan hukum harus berlaku untuk semua pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa memandang latar belakang mereka. "Kami tidak akan melihat, misalnya, itu orang besar atau orang kecil. Kalau selama itu memang ada bukti bahwa dia melanggar, maka akan kami tegaskan, akan kami tegakkan hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerapan hukum yang efektif sangat diperlukan untuk menciptakan efek jera, guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. "Hanya dengan penegakan hukum yang efektif, yang konkret, yang riil, mungkin itu akan menimbulkan deterrent effect, efek kapok kepada orang yang lain yang memang mempunyai niat buruk dalam situasi karhutla ini," pungkasnya.