Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada enam perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan. Sanksi ini diberikan setelah ditemukan kebakaran hutan di area yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan tersebut, dengan total luas yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, menyampaikan bahwa sanksi administratif ini dikenakan kepada empat perusahaan di Kalimantan Barat, yaitu PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP, serta PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi berulang kali di wilayah kerja perusahaan-perusahaan ini menjadi alasan utama pemberian sanksi.
Langkah Perbaikan yang Ditetapkan
Melalui sanksi ini, perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan untuk melakukan perbaikan dalam upaya pengendalian kebakaran serta melakukan pemulihan terhadap area yang terdampak. Ardi menjelaskan bahwa Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan area yang terpengaruh dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi," ungkap Ardi. Dia juga menambahkan bahwa jika perusahaan tidak mampu memenuhi syarat-syarat tersebut, maka sanksi dapat ditingkatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan perizinan berusaha.
Data Kebakaran yang Ditemukan
Berdasarkan hasil pengawasan, area yang terbakar paling luas tercatat sekitar 760,51 hektare oleh PT WEL, diikuti oleh PT MPK dengan 394,83 hektare, PT WSP dengan 107,7 hektare, PT FI dengan 95,87 hektare, PT PSR dengan 82,26 hektare, dan PT NES dengan 70,38 hektare. Total area yang terbakar oleh enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.
Pengenaan sanksi ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di area kerjanya. Perusahaan juga dapat diperintahkan untuk melakukan pemulihan vegetasi di area yang terdampak. Khusus untuk lahan gambut, kewajiban pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menekankan bahwa perizinan berusaha memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif digunakan untuk mengoreksi ketidakpatuhan, sekaligus memaksa dilakukannya perbaikan dan pemulihan. Namun, jika ditemukan dugaan tindak pidana, proses hukum tetap akan berjalan.
“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan; tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan,” tegas Dwi. Dia juga mengingatkan bahwa tindakan ini merupakan peringatan bagi siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. “Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti," tambahnya.