Penguatan eksplorasi sumber daya minyak dan gas bumi (migas) merupakan salah satu langkah penting untuk mempertahankan ketahanan energi nasional di tengah meningkatnya permintaan energi. Untuk mendukung upaya ini, diperlukan investasi, kepastian regulasi, teknologi, serta kerjasama antara pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini menjadi fokus dalam Sokoguru Policy Forum yang mengangkat tema 'Darurat Eksplorasi, Mutlaknya Kolaborasi Mendukung Ketahanan Energi Nasional' yang diadakan di Jakarta pada Rabu, 14 Oktober.
Dalam rangka memperluas diskusi kebijakan publik, Sokoguru juga meluncurkan Sokoguru Policy Series. Kegiatan ini bertujuan menjadi platform kolaborasi bagi regulator, praktisi, akademisi, dan pengamat untuk membahas tantangan serta langkah-langkah penguatan sektor energi nasional.
Tujuan dan Harapan dari Diskusi
Melalui diskusi mengenai eksplorasi migas, Sokoguru Policy Series diharapkan dapat menghasilkan gagasan dan kebijakan yang mendukung kesinambungan cadangan dan produksi migas, mengurangi kerentanan pasokan energi, serta menekan defisit perdagangan migas dan beban fiskal pemerintah. Raden Adjeng Sondaryani, Komisaris Independen PT Pertamina (Persero), menyatakan bahwa peningkatan cadangan migas memerlukan langkah-langkah strategis, termasuk eksplorasi di wilayah perbatasan, laut dalam, serta penemuan cadangan migas besar.
“Diharapkan dengan temuan ini dapat mendukung swasembada energi dan meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi di dalam negeri yang sejalan dengan program Asta Cita Bapak Presiden RI,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 15 Oktober.
Pentingnya Kolaborasi dan Investasi
Agung Wicaksono, Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis PT Pertamina (Persero), menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan investasi untuk menghadapi tantangan di sektor hulu migas. Tantangan tersebut meliputi penurunan produksi sumur, sementara realisasi pengeboran sumur eksplorasi masih di bawah target. “Perlu kolaborasi untuk akselerasi kegiatan eksplorasi antara regulator, auditor negara, praktisi hukum, pelaku usaha, dan akademisi,” tegasnya.
Forum ini juga menghadirkan diskusi panel dengan sejumlah pemangku kepentingan di sektor energi, termasuk Koordinator Anggota Pemangku Kepentingan Dewan Energi Nasional, Satya Widya Yudha, serta Deputi Eksplorasi Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas, Rikki Rahmat Firdaus. Mereka membahas kondisi migas nasional, tantangan eksplorasi, dan langkah-langkah untuk mempercepat pencarian cadangan baru.
Satya Widya Yudha mengungkapkan bahwa posisi ASEAN sebagai pengekspor bahan bakar fosil semakin melemah, sementara kebutuhan impor minyak terus meningkat. Ia menekankan perlunya kebijakan yang mendukung kemandirian energi dan keberlanjutan pasokan. “KEN (Kebijakan Energi Nasional) memberikan arah kebijakan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional, serta pemenuhan komitmen dekarbonisasi,” ujarnya.
Rikki Rahmat Firdaus juga menyoroti potensi cekungan migas di Indonesia yang belum dieksplorasi. Dari total 128 cekungan migas, sebanyak 65 cekungan belum menjalani kegiatan eksplorasi. “Dengan itu, SKK Migas meluncurkan kampanye basin to barrel untuk mengakselerasi kegiatan eksplorasi pada cekungan-cekungan dengan memberikan berbagai kemudahan,” tambahnya.
Teddy Wahyu Rahmanto, dari sisi pelaku usaha, menekankan bahwa kegiatan eksplorasi sangat penting untuk menjaga keberlanjutan produksi migas. Ia menyatakan bahwa eksplorasi menjadi elemen krusial dalam memastikan ketersediaan sumber daya untuk mendukung produksi di masa depan. “Karena tanpa eksplorasi yang kuat, tidak akan ada produksi yang sustainable,” ujarnya.
Amien Sunaryadi mengingatkan bahwa kegiatan eksplorasi terkait dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menekankan pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat. Namun, ia mencatat bahwa karakter eksplorasi yang berisiko tinggi memerlukan perlindungan terhadap keputusan bisnis agar risiko dapat dikelola tanpa menghambat pengambilan keputusan. “Masih adanya ketakutan pengambilan keputusan hulu migas merupakan salah satu faktor utama tidak dilakukannya eksplorasi yang agresif. Strategi pemberantasan korupsi harus dikaji ulang,” ungkap Amien.
Komaidi Notonegoro menilai bahwa eksplorasi migas di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan mendasar, mulai dari kompleksitas perizinan hingga ketidakpastian regulasi dan fiskal. Risiko teknis dan keekonomian yang tinggi juga menjadi tantangan dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi. “Diperlukan pembaruan hukum dengan mempercepat penyelesaian Undang-Undang Migas, pemberian fleksibilitas fiskal, penyederhanaan perizinan, dan perlindungan hukum atas keputusan Business Judgment Rule dengan itikad baik,” jelas Komaidi.
Melalui Sokoguru Policy Series, diharapkan kolaborasi dan diskusi antara praktisi serta pemangku kepentingan sektor energi dapat berlangsung secara berkelanjutan, dengan tujuan untuk mendukung percepatan eksplorasi dan memperkuat ketahanan energi nasional.