JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menginformasikan bahwa gaji untuk guru PPPK akan segera dibayarkan oleh pemerintah pusat. Saat ini, pembayaran gaji baru dilakukan untuk pegawai negeri sipil (PNS). Namun, untuk guru honorer, Mendikdasmen memastikan bahwa mereka akan tetap menerima gaji melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan alokasi sebesar 20 persen.
Dalam sebuah rapat terbatas, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan, "Kami sampaikan dalam rapat terbatas Pak Presiden Prabowo Subianto memberikan penekanan komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di pendidikan dasar dan menengah, dan ini juga dimulai dari Taman Kanak-Kanak (TK)." Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Rabu, 23 September 2026.
Pendidikan Gratis dan Dana BOS
Menanggapi penguatan pendidikan gratis, Menteri Mu'ti menjelaskan mengenai penggunaan dana BOS dan program Indonesia Pintar (PIP). Mulai tahun ini, siswa di Sekolah Dasar dan TK akan mendapatkan dana BOS yang diperuntukkan bagi semua murid, serta dana PIP bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Penggunaan dana BOS mencakup biaya operasional, gaji untuk guru honorer atau non-ASN, perbaikan ringan, serta mendukung kegiatan ekstrakurikuler. "Bapak Presiden juga komitmen dengan peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan yang biayanya diusahakan dari APBN," tambahnya.
Komitmen Pendidikan Berkualitas
Menteri Mu'ti menegaskan bahwa layanan pendidikan gratis di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen untuk memastikan semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan Asta Cita ke-4 Presiden Prabowo Subianto.