Update
Politik

Gatot Nurmantyo Percaya MK Akan Tolak Gugatan Pendidikan Gibran dan Soroti Posisi Prabowo

Gatot Nurmantyo, mantan Panglima TNI, meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Ia juga menyoroti dampak politik yang mungkin terjadi ji...

Dewa Raka 26 September 2026 66 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran. (Foto: JawaPos)
Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran. (Foto: JawaPos)

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo percaya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan yang mempertanyakan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keyakinan ini disampaikan Gatot dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Hersubeno Point pada Kamis, 24 September 2026. Ia menegaskan bahwa pendapatnya merupakan hasil analisis dan keyakinan pribadi, "Kalau dari analisa dan keyakinan saya akan ditolak," ungkapnya.

Prediksi tersebut muncul saat Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih dalam proses pemeriksaan oleh MK. Gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana dan sebelas pemohon lainnya, yang mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Pemeriksaan pendahuluan dilakukan pada 21 September, diikuti dengan persidangan pada 23 September 2026.

Kaitkan dengan Dinamika Politik

Gatot tidak hanya membahas aspek hukum dari perkara tersebut, tetapi juga mengaitkan prediksinya dengan situasi politik yang melibatkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia berpendapat bahwa pengaruh mantan Presiden Joko Widodo masih sangat kuat melalui beberapa figur yang dianggap dekat dengan Jokowi. "Seperti Kapolri, itu adalah 'tangannya' Pak Jokowi," jelas Gatot.

Lebih lanjut, Gatot mengemukakan pandangannya mengenai konsekuensi politik jika gugatan itu ditolak. "Posisi Pak Prabowo sangat berbahaya. Kalau gugatan ditolak, langkah selanjutnya adalah bagaimana wakilnya menjadi presiden," tambahnya. Analisis mengenai pengaruh politik Jokowi dan kemungkinan arah politik setelah putusan tersebut merupakan pandangan pribadi Gatot. Hingga saat ini, MK belum memberikan keputusan terkait perkara tersebut.

Pernyataan Pemohon tentang Syarat Pendidikan

Dalam permohonannya, para pemohon berargumen bahwa syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon presiden dan wakil presiden sejak awal pencalonan. Mereka meminta MK untuk menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai dengan Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Selain itu, mereka juga meminta agar Gibran didiskualifikasi, pencalonannya dinyatakan cacat hukum, keputusan KPU terkait pencalonannya dibatalkan, serta pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan. Permintaan ini merupakan petitum dari para pemohon, bukan keputusan MK. Mereka juga menyadari bahwa gugatan ini diajukan setelah tenggat waktu pengajuan PHPU Presiden. Dalam persidangan, mereka berharap agar perkara ini tetap diperiksa demi keadilan substantif.

Salah satu hal yang menarik perhatian dalam persidangan pada 23 September adalah proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran oleh KPU. Hakim Konstitusi Saldi Isra langsung menanyakan kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin apakah KPU telah mengunjungi dinas pendidikan untuk memverifikasi surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. "Saya ingin dialog saja nih Pak Afif. Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon, ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas?" tanya Saldi. Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak melakukan kunjungan langsung ke dinas pendidikan. "Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan," jawabnya.

Afifuddin menjelaskan bahwa KPU menganggap dokumen tersebut valid karena diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Saldi kemudian membandingkan proses verifikasi ini dengan verifikasi yang dilakukan KPU daerah dalam pemilihan kepala daerah, di mana dokumen pendidikan calon perlu diperiksa langsung ke lembaga terkait.

Kewenangan MK dalam Memeriksa Perkara

Selain proses verifikasi, KPU juga mempertanyakan apakah perkara mengenai syarat pendidikan Gibran dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU di MK. Dalam sidang pada 23 September, kuasa hukum KPU menyatakan bahwa para pemohon sebenarnya mengajukan sengketa proses pemilu yang seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi ranah MK. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut substansi syarat pendidikan Gibran. MK juga harus mempertimbangkan persoalan mengenai objek dan kewenangan dalam mekanisme PHPU.

Pada sidang yang sama, Bawaslu juga memberikan keterangan. Berdasarkan agenda resmi MK, sidang tersebut memang difokuskan pada jawaban KPU sebagai Termohon serta keterangan dari Bawaslu dan Pihak Terkait. Ini menunjukkan bahwa perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan dan belum mencapai kesimpulan hukum mengenai terpenuhinya syarat pendidikan Gibran. Prediksi Gatot mengenai penolakan gugatan tersebut masih merupakan pandangan pribadi, dan hasil akhir perkara ini masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi.

Artikel Terkait