Update
News

--- Gerakan Kebangkitan Petani Menyambut Positif UU Reforma Agraria ---

--- Dewan Pengurus Nasional Gerbang Tani mengapresiasi disahkannya RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU sebagai langkah penting dalam mengatasi ketimpangan penguasaan tanah. ---

Karim Abinaya 23 September 2026 55 pembaca jpnn.com jpnn.com
Gerbang Tani Menyambut Baik UU Pengaturan Reforma Agraria
Gerbang Tani Menyambut Baik UU Pengaturan Reforma Agraria
---TITLEEXCERPT--- Dewan Pengurus Nasional Gerbang Tani mengapresiasi disahkannya RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU sebagai langkah penting dalam mengatasi ketimpangan penguasaan tanah. ---CONTENT---

JAKARTA - Dewan Pengurus Nasional Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia, yang dikenal sebagai Gerbang Tani, memberikan sambutan positif terhadap disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU). Ketua Umum Gerbang Tani, Idham Arsyad, menekankan bahwa lahirnya UU ini menjadi harapan baru untuk memperbaiki ketimpangan dalam penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang selama ini menghambat petani, masyarakat adat, serta kelompok rentan lainnya.

Idham menyatakan, "Ini adalah jawaban atas tuntutan panjang rakyat. Instrumen hukum yang kuat untuk menyelesaikan konflik agraria yang bersifat struktural dan menahun." Gerbang Tani menilai bahwa UU ini memberikan harapan baru untuk penataan struktur agraria yang lebih adil. Salah satu poin penting dalam UU ini adalah adanya mandat untuk membentuk kelembagaan khusus yang akan secara fokus dan komprehensif menangani pelaksanaan reforma agraria.

Proses Penyelesaian Konflik yang Terhambat

Selama ini, penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah sering kali berjalan lambat dan berlarut-larut. Idham menyoroti bahwa hambatan tersebut disebabkan oleh tumpang tindih kewenangan dalam urusan pertanahan dan agraria yang terfragmentasi di berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L). "Selama puluhan tahun, penyelesaian konflik agraria tersandera oleh ego sektoral kementerian dan lembaga. Kewenangan yang terfragmentasi membuat rakyat tanpa kepastian," ujarnya.

Terobosan Kelembagaan

Idham menambahkan, "Dengan dimandatkannya kelembagaan khusus yang terintegrasi dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, ini adalah terobosan kelembagaan yang luar biasa. Eksekusi penyelesaian ketimpangan dan konflik agraria kini memiliki garis komando yang jelas, kuat, dan tidak lagi terjebak dalam birokrasi kementerian yang berbelit-belit." Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Artikel Terkait