Isu mengenai status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali menjadi perdebatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin (21/9/2026), terdapat permintaan dari beberapa pihak untuk membatalkan pelantikan Gibran. Permohonan tersebut menyoroti syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yaitu M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Diskualifikasi dalam Pilpres
Di tengah permasalahan ini, pengamat komunikasi politik Effendi Gazali mengemukakan pendapatnya mengenai kemungkinan diskualifikasi calon dalam Pilpres dengan membandingkannya dengan praktik yang terjadi dalam Pilkada. Effendi mempertanyakan anggapan bahwa diskualifikasi hanya berlaku untuk kontestasi Pilkada, sementara mekanisme serupa dianggap tidak mungkin diterapkan dalam Pilpres. "Jika dari komunikasi politik, kalau pilkada bisa didiskualifikasi, kalau pilpres enggak, karena belum pernah terjadi, dan karena enggak ada di undang-undang pemilihan umum," jelas Effendi.
Effendi juga mengaitkan isu ini dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah pemaknaan mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut memungkinkan individu yang belum mencapai batas usia tertentu untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika mereka pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah. Hal ini menjadi salah satu dasar yang memungkinkan Gibran, yang saat itu belum berusia 40 tahun, untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. "Karena pengecualian yang dihasilkan dari keputusan MK untuk meloloskan Gibran sampai menjadi cawapres, karena syarat dia sudah lulus dari pemilihan umum, yaitu pilkada," tambahnya.
Analogi Diskualifikasi
Dari konstruksi tersebut, Effendi membangun analogi antara konsekuensi hukum dalam Pilkada dan Pilpres. "Artinya boleh dong, boleh disamakan levelnya, pilkada bisa diskualifikasi, pilpres juga bisa diskualifikasi," tegasnya. Ia berpendapat bahwa ketiadaan preseden diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam situasi yang dipersoalkan saat ini tidak serta merta menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak mungkin dilakukan. Ia mempertanyakan logika yang membedakan kemungkinan diskualifikasi dalam Pilkada dan Pilpres, terutama ketika Pilkada menjadi salah satu jalur yang berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. "Yang mau saya sampaikan, kenapa Anda berlogika bahwa kalau Pilkada sudah pernah didiskualifikasi, boleh didiskualifikasi. Sementara Pilpres tidak, ya kan?" ujarnya.
Effendi menekankan bahwa pengalaman diskualifikasi dalam Pilkada dapat menjadi acuan dalam mempertimbangkan tindakan hukum terhadap peserta Pilpres. "Dengan logika komunikasi politik, Pilkada bisa didiskualifikasi," ujarnya.
Dalam konteks Pilpres 2024, isu diskualifikasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bukanlah hal baru. MK sebelumnya telah memeriksa perkara PHPU yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, di mana salah satu materi yang dipersoalkan berkaitan dengan pencalonan Prabowo-Gibran. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa dalil mengenai keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kini, isu tersebut kembali mencuat melalui perkara PHPU 2024 yang diajukan oleh sejumlah pemohon dengan pokok persoalan yang berbeda, termasuk mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Effendi menegaskan bahwa jika terdapat pelanggaran konstitusi, maka konsekuensi terhadap pencalonan maupun hasil pemilu dapat menjadi bagian dari perdebatan hukum. "Secara konstitusional, Pilpres pun kalau melanggar konstitusi, bisa didiskualifikasi, karena jembatannya tadi Pilkada," ujarnya.
Perdebatan mengenai posisi Gibran tidak dapat dipisahkan dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah pemaknaan Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. MK menyatakan bahwa calon yang belum berusia 40 tahun dapat maju jika pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk jabatan kepala daerah. Gibran, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Solo, kemudian maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Menurut Effendi, putusan tersebut menunjukkan adanya hubungan antara pengalaman seseorang dalam kontestasi Pilkada dengan aksesnya menuju Pilpres. "Hakim-hakim Mahkamah Konstitusi itu mengizinkan siapapun dia pada keputusan nomor 90 itu setelah dia memenangkan pemilihan umum yang adalah Pilkada," ungkapnya.
Apakah persoalan syarat pendidikan yang kini diajukan oleh para pemohon dapat berujung pada pembatalan pelantikan Gibran atau tidak, sepenuhnya bergantung pada penilaian dan putusan MK terhadap dalil, bukti, dan kewenangan Mahkamah dalam perkara tersebut.