Update
Demo BEM UI dan Stabilitas Ekonomi: Kritik, Dampak, dan Pertanyaan soal Arah Gerakan Mahasiswa Siswa di Bogor Diduga Keracunan Setelah Mengonsumsi Sate dari Makan Bergizi Gratis Gubernur Herman Deru Minta Pengawasan Ketat untuk Bantuan Penanganan Karhutla 5G: Pondasi untuk Masa Depan yang Siap Digital, Mendukung AI dan Produktivitas Langkah Pemerintah Menjaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan Menjelang Nataru Pembangunan PLTN Dinilai Penting untuk Ketahanan Energi Indonesia IHSG Turun Hampir 2 Persen ke Level 5.266, 611 Saham Mengalami Penurunan Ribuan Akademisi Desak Gibran Mundur, Menurut Connie Bakrie Telkom University Mendorong Partisipasi Publik dalam Pencarian Maisha Aurelia Rafif Peningkatan Penggunaan AI di Kalangan UMKM Indonesia Mencapai 36,8 Persen Demo BEM UI dan Stabilitas Ekonomi: Kritik, Dampak, dan Pertanyaan soal Arah Gerakan Mahasiswa Siswa di Bogor Diduga Keracunan Setelah Mengonsumsi Sate dari Makan Bergizi Gratis Gubernur Herman Deru Minta Pengawasan Ketat untuk Bantuan Penanganan Karhutla 5G: Pondasi untuk Masa Depan yang Siap Digital, Mendukung AI dan Produktivitas Langkah Pemerintah Menjaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan Menjelang Nataru Pembangunan PLTN Dinilai Penting untuk Ketahanan Energi Indonesia IHSG Turun Hampir 2 Persen ke Level 5.266, 611 Saham Mengalami Penurunan Ribuan Akademisi Desak Gibran Mundur, Menurut Connie Bakrie Telkom University Mendorong Partisipasi Publik dalam Pencarian Maisha Aurelia Rafif Peningkatan Penggunaan AI di Kalangan UMKM Indonesia Mencapai 36,8 Persen
Politik

Gibran Tak Dapat Disalahkan dalam Polemik Pendidikan

Ade Armando menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak seharusnya disalahkan terkait persyaratan pendidikan yang menjadi perdebatan, sementara Jimly Asshiddiqie mempertanyakan pentingnya ijazah for...

Rimba Amarta 26 October 2026 36 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Ade Armando
Ade Armando

Polemik mengenai syarat pendidikan yang harus dipenuhi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengundang diskusi tentang konstitusi, aturan pencalonan, serta hak masyarakat dalam menentukan pemimpin. Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua, Ade Armando, berpendapat bahwa Gibran tidak dapat disalahkan atas kontroversi ini. Di sisi lain, Guru Besar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, mempertanyakan apakah ijazah formal seharusnya menjadi syarat utama untuk seseorang yang ingin memimpin negara.

Ade menilai bahwa tuduhan yang menyatakan Gibran melanggar konstitusi atau bahwa konstitusi diubah untuk memuluskan pencalonannya tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menjelaskan bahwa Gibran telah menjalani proses pencalonan sesuai dengan mekanisme yang ada dan telah menyerahkan dokumen persyaratan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam penjelasannya, Ade memberikan ilustrasi dialog untuk menggambarkan posisi Gibran dalam memenuhi syarat pencalonan. “Gibran mengatakan--ini dialog ini, dialog dalam imajinasi saya ya--Gibran mengatakan, ‘Saya tidak punya ijazah SMA karena saya mengikuti proses pendidikan di mana saya mengikuti pathway menuju universitas dan kemudian saya masuk ke universitas tanpa ijazah SMA’,” ungkap Ade.

Ijazah Sarjana sebagai Bukti Kualifikasi

Ade melanjutkan bahwa Gibran menunjukkan ijazah sarjana yang dimilikinya untuk memenuhi syarat pendidikan. Ia merujuk pada ketentuan dalam peraturan KPU yang memungkinkan lulusan perguruan tinggi luar negeri untuk memenuhi syarat pendidikan tanpa harus menunjukkan ijazah SMA, asalkan dapat menunjukkan ijazah S1. “‘Saya punya ijazah S1. Boleh enggak?’ Kata KPU ‘boleh’,” jelas Ade. Pernyataan Ade ini menempatkan polemik Gibran dalam kerangka kepatuhan terhadap aturan pencalonan. Namun, permasalahan ini juga mengangkat pertanyaan yang lebih luas: bagaimana memastikan bahwa syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi sekaligus tetap memberikan kepastian hukum.

Dalam konteks ini, penting untuk membedakan antara pemenuhan syarat administratif berdasarkan ketentuan KPU dan perdebatan mengenai keabsahan aturan yang menjadi dasar syarat tersebut. Keduanya saling berkaitan, namun tidak identik. Penerimaan dokumen oleh penyelenggara pemilu tidak serta merta mengakhiri diskusi mengenai substansi peraturan. Sebaliknya, kontroversi publik tidak otomatis membuktikan bahwa seorang calon telah melanggar hukum. Oleh karena itu, penilaian terhadap polemik ini perlu didasarkan pada aturan yang berlaku, dokumen pendidikan yang relevan, serta keputusan lembaga yang berwenang.

Suara Rakyat dan Kualifikasi Pendidikan

Di tengah perdebatan ini, Jimly Asshiddiqie mengajukan pertanyaan penting mengenai hubungan antara kualifikasi pendidikan dan hak warga negara untuk memilih pemimpin. Ia berpendapat bahwa suara rakyat memiliki posisi yang sangat penting dalam sistem demokrasi. Jimly bahkan menilai bahwa suara pemilih lebih bernilai daripada gelar akademik dalam menentukan siapa yang mendapatkan mandat untuk memimpin. “Suara-suara rakyat itu nilainya lebih tinggi daripada gelar akademik,” tegas Jimly. Meski demikian, ia meminta agar pandangannya tidak dianggap sebagai pembelaan terhadap Gibran, melainkan sebagai bagian dari pemikirannya mengenai masa depan demokrasi di Indonesia.

Pernyataan Jimly ini memperluas perdebatan dari isu dokumen pendidikan Gibran ke pertanyaan tentang desain syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Jimly tidak menolak begitu saja syarat pendidikan formal untuk semua jabatan politik. Ia membedakan syarat bagi calon presiden dan wakil presiden dengan calon anggota legislatif. Untuk calon anggota legislatif, Jimly menyebutkan kemungkinan penerapan standar pendidikan yang lebih tinggi, termasuk jenjang sarjana atau S1. Namun, untuk calon presiden dan wakil presiden, ia mempertanyakan apakah ijazah formal harus menjadi faktor hukum yang menentukan seseorang dapat maju dalam pemilihan.

Perbedaan ini muncul dari karakter mandat politik yang diterima masing-masing jabatan. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat, sehingga legitimasi kepemimpinan mereka berasal dari hasil pemilihan umum yang diatur oleh hukum. Namun, mandat elektoral tidak berarti bahwa semua syarat pencalonan dapat diabaikan. Hak rakyat untuk memilih pemimpin tetap harus beroperasi dalam kerangka konstitusi dan undang-undang yang mengatur pemilihan umum. Di sinilah isu yang diangkat oleh Jimly menjadi relevan.

Pendidikan formal dapat dianggap sebagai salah satu indikator kualifikasi, tetapi penentuan syarat hukum juga perlu mempertimbangkan prinsip demokrasi, kesetaraan hak politik, dan kebutuhan akan kepastian hukum. Polemik mengenai Gibran membuka diskusi yang lebih luas. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah ketentuan yang ada saat ini sudah dirumuskan dengan tepat dan memberikan kepastian bagi semua calon. Di satu sisi, syarat pendidikan dapat dilihat sebagai instrumen untuk memastikan calon memiliki pengetahuan yang memadai. Namun, gelar akademik tidak selalu menjamin kemampuan seseorang dalam mengambil keputusan, memimpin pemerintahan, atau memahami isu-isu masyarakat.

Demokrasi juga menempatkan pemilih sebagai pihak yang berhak menilai kapasitas dan rekam jejak calon. Meskipun demikian, kebebasan memilih harus tetap berjalan sesuai dengan syarat hukum yang berlaku. Pandangan Ade Armando dan Jimly Asshiddiqie bertemu pada satu titik: polemik ini menyentuh hubungan antara aturan pencalonan dan legitimasi demokratis. Namun, keduanya menyoroti isu ini dari sudut pandang yang berbeda. Ade menekankan bahwa Gibran tidak seharusnya disalahkan jika ia telah mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh KPU, sementara Jimly mempertanyakan perlunya peninjauan kembali terhadap syarat pendidikan formal bagi calon pemimpin nasional. Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya apakah ijazah penting bagi seorang pemimpin, tetapi juga bagaimana merumuskan syarat pencalonan yang adil, konsisten, dan memiliki dasar hukum yang kuat, tanpa mengabaikan hak politik warga negara dan prinsip kedaulatan rakyat.

Artikel Terkait