Update
Politik

Gibran Tanggapi Isu Ijazah dengan Bukti Dokumen Pendidikan

Setelah hampir dua tahun Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden, isu mengenai syarat pendidikan Gibran kembali muncul di Mahkamah Konstitusi. Para pem...

Lare Ayu 23 September 2026 60 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Pertanyaan mengenai kelayakan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden muncul kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024. Isu yang diangkat tidak hanya berkaitan dengan keaslian ijazah Gibran, tetapi lebih mendasar, yaitu apakah syarat pendidikan minimal untuk menjadi calon wakil presiden telah dipenuhi saat Gibran didaftarkan sebagai peserta Pilpres 2024.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan sidang pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan pada Senin, 21 September 2026. Sidang dilanjutkan pada Rabu, 23 September 2026, dengan agenda mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon, keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta keterangan dari Pihak Terkait. Beberapa pihak yang mengajukan perkara ini antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Persoalan Syarat Pendidikan

Inti dari permohonan ini adalah mengenai syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan tersebut mewajibkan calon presiden dan wakil presiden untuk memiliki setidaknya ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau sekolah lain yang setara. Para pemohon berpendapat bahwa ketentuan ini merupakan syarat yang harus dipenuhi sejak proses pencalonan, menggunakan istilah conditio praecedens, yang mengacu pada kondisi yang harus sudah ada sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai calon.

Dalam permohonan mereka, isu yang diangkat bukan hanya mengenai apakah Gibran memiliki gelar sarjana, tetapi juga dokumen yang membuktikan bahwa ia telah memenuhi syarat pendidikan minimal yang ditetapkan undang-undang saat mendaftar sebagai calon wakil presiden. Mereka bahkan mengklaim bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan setara SMK yang dimiliki Gibran tidak disertai dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penerbitannya. Proses penerbitan surat tersebut juga dipertanyakan.

Dokumen Pendidikan yang Diperlihatkan

Pada 20 November 2023, Gibran yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Solo dan telah menjadi bakal calon wakil presiden, menunjukkan dokumen pendidikan tinggi kepada wartawan di Balai Kota Solo. Ia memperlihatkan ijazah dari University of Bradford, Inggris, serta dokumen penilaian kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri. Dalam ijazah tersebut, tertera gelar Bachelor of Science (BSc) dalam bidang Marketing. Gibran menjelaskan bahwa ia membawa dokumen tersebut sebagai respons terhadap isu yang beredar mengenai pendidikan dan ijazahnya di media sosial.

Namun, para pemohon perkara PHPU 2026 menegaskan bahwa keberadaan ijazah perguruan tinggi tidak serta merta menjawab pertanyaan mengenai bukti pemenuhan syarat pendidikan minimal SLTA atau yang setara, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Mereka menyoroti surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dan mempertanyakan dokumen apa yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut serta kapan dokumen itu tersedia. Denny Indrayana menyebut bahwa surat keterangan penyetaraan tersebut baru diperoleh pada tahun 2026.

Dalam persidangan, Bonatua Silalahi mengungkapkan bahwa ia mendapatkan dokumen itu dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui surat elektronik pada 16 April 2026, setelah melalui proses di Komisi Informasi Publik. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan yang diajukan bukan sekadar polemik mengenai riwayat pendidikan Gibran, tetapi juga menyangkut validitas dokumen yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan wakil presiden.

Permohonan PHPU ini diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo dan Gibran ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 dan dilantik. Para pemohon menyadari adanya batas waktu pengajuan permohonan yang seharusnya dilakukan dalam waktu tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU. Namun, mereka meminta MK untuk mengesampingkan persoalan formal tersebut demi menguji keadilan substantif.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan harus dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran serta penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta agar MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres, membatalkan penetapannya sebagai calon, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden. Mereka bahkan meminta agar MPR diperintahkan untuk menyelenggarakan sidang guna memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diajukan oleh Presiden.

Semua permintaan tersebut masih merupakan dalil dan petitum dari para pemohon, dan MK belum memberikan putusan atas pokok perkara. Oleh karena itu, fokus utama dari perkara ini bukan hanya apakah Gibran pernah menunjukkan ijazah kuliahnya kepada publik, tetapi lebih kepada dokumen apa yang membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan minimal sesuai dengan UU Pemilu saat Gibran mendaftarkan diri sebagai cawapres pada 2023, serta bagaimana proses penyetaraan pendidikannya dilakukan. Pertanyaan lebih lanjut adalah apakah cacat pada tahap pencalonan dapat mempengaruhi keabsahan hasil pemilu dan jabatan yang sedang dijalankan jika terbukti setelah pemilu selesai.

Jawaban atas berbagai pertanyaan ini kini menjadi tanggung jawab sembilan hakim konstitusi.

Artikel Terkait