Update
Ekonomi

Gojek Siap Dukung Perpres Ojol untuk Kesejahteraan Mitra

Gojek mengungkapkan kesiapannya untuk mematuhi Peraturan Presiden tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis digital dan berkolaborasi dengan pemerintah dalam implementasinya.

Bima Candrakumara 08 October 2026 60 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
Foto: Arsip Gojek
Foto: Arsip Gojek

Gojek telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital, yang dikenal sebagai Perpres Ojol. Perusahaan ini juga membuka peluang untuk bekerja sama dengan pemerintah agar aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif.

Implementasi Skema Bagi Hasil

Perpres Ojol dirancang untuk mengatur berbagai aspek, termasuk skema bagi hasil untuk layanan penumpang roda dua, tarif angkutan penumpang, serta layanan pengantaran barang dan makanan. CEO GoTo, Hans Patuwo, menyatakan bahwa Gojek telah menerapkan komisi sebesar 8% untuk layanan penumpang roda dua sejak 1 Juli lalu dan siap mendukung pemerintah dalam memperkuat ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi semua pihak.

“Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif,” ungkap Hans dalam keterangan resminya.

Kesejahteraan Mitra Driver

Hans menambahkan bahwa Gojek siap bekerja sama dengan kementerian terkait untuk memastikan regulasi dapat diimplementasikan dengan baik, memberikan manfaat optimal bagi semua pemangku kepentingan. Sebelumnya, Gojek telah menerapkan skema bagi hasil 8% untuk layanan angkutan penumpang roda dua berdasarkan arahan Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026. Saat ini, Gojek menunggu peraturan turunan dari kementerian terkait untuk mengimplementasikan substansi Perpres Ojol secara menyeluruh.

“Skema bagi hasil atau komisi 8% sudah kami implementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi,” jelas Hans.

Gojek juga menekankan bahwa kesejahteraan mitra driver menjadi prioritas utama. Melalui Program Apresiasi Mitra (PAM), Gojek memberikan penghargaan kepada mitra driver berdasarkan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan. Berbagai manfaat yang diberikan termasuk BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, BHR, Beasiswa, hingga Umrah gratis. “Sejalan dengan komitmen Pemerintah, kesejahteraan Mitra Driver adalah hal yang sangat penting bagi Gojek,” tutup Hans.

Sebelumnya, DPR bersama beberapa kementerian terkait telah mengumumkan beberapa poin penting terkait Perpres Ojol. Perpres ini akan mengatur hubungan kemitraan antara aplikator dan mitra driver, dengan Kementerian UMKM sebagai pemimpin dalam aturan pelaksana. Selain itu, tarif angkutan penumpang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan, dan skema bagi hasil untuk layanan angkutan penumpang roda dua ditetapkan sebesar 8%.

“Jadi di dalam Perpres ini, ada beberapa aturan termasuk beberapa kementerian yang mengatur soal angkutan orang dan tarif serta barang dan makanan. Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi bersama agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” jelas Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di DPR RI, Senayan, Jakarta.

Artikel Terkait