Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari tuduhan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk tahun 2023-2024. Permohonan ini disampaikan dalam nota perlawanan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengkritik surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum, menyebutnya tidak jelas dan tidak lengkap, atau dalam istilah hukum disebut obscuur libel. Mellisa menyatakan, "Uraian perbuatan dalam surat dakwaan tidak bersesuaian dan tidak bertaut dengan delik inti yang didakwakan sehingga berakibat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel dan wajib batal demi hukum."
Pembelaan Hukum dan Permintaan Pembebasan
Tim hukum Yaqut meminta agar majelis hakim dalam putusan sela menyatakan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Mereka juga meminta hakim untuk memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Yaqut segera dibebaskan dari rumah tahanan negara setelah putusan sela dibacakan.
Mellisa menambahkan bahwa surat dakwaan tersebut tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif Yaqut berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dia juga menjelaskan bahwa dakwaan tersebut mengabaikan fakta bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional yang merupakan turunan dari nota kesepahaman resmi antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Nota kesepahaman tersebut membagi 20 ribu kuota haji tambahan menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus.
Dakwaan dan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, Yaqut didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar melalui pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 menjadi 50 persen tanpa dasar kajian teknis. Selain itu, Yaqut juga dituduh mengisi kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2023 dan 2024 dengan jamaah yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Jaksa menyebutkan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, di mana terdapat penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus. Kerugian negara yang ditimbulkan, sebesar Rp 438,22 miliar, dihasilkan dari selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah yang dianggap tidak berhak berangkat.
Selain itu, terdapat kerugian lain yang berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 yang mencapai Rp 39,95 miliar, serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 143,92 miliar. Jaksa juga mengungkapkan bahwa ada sejumlah pihak yang diuntungkan dalam kasus ini, termasuk Yaqut yang diduga memperoleh keuntungan sebesar 271.500 dolar AS atau setara dengan Rp 4,83 miliar.
Atas tuduhan tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.