Indra Kesuma, yang lebih dikenal dengan nama Indra Kenz, telah diberitakan mendapatkan kebebasan bersyarat terkait kasus investasi bodong yang melibatkan platform Binomo. Dalam konteks ini, pihak korban menyoroti isu mengenai pembagian ganti rugi yang belum terselesaikan.
Pernyataan Pengacara Korban
Pengacara yang mewakili korban, Irsan Gusfrianto, menyatakan bahwa mereka belum mendapatkan kepastian mengenai status kebebasan bersyarat Indra Kenz. "Untuk kepastian benar tidaknya Indra Kenz bebas bersyarat, kami dari kuasa hukum korban belum tahu persis. Kalaupun benar dia sudah bebas bersyarat, kami berharap kejadian seperti kemarin tidak terulang lagi," ungkap Irsan saat dihubungi pada hari Sabtu, 26 September.
Irsan juga menjelaskan bahwa penggantian kerugian bagi para korban sebenarnya sudah dilakukan dari aset yang disita dalam kasus Indra Kenz. Namun, hingga saat ini, masih terdapat permasalahan yang dihadapi oleh pihak paguyuban. "Hanya saja, masih bermasalah sampai sekarang terkait pembagian yang dilakukan oleh pihak paguyuban," tambahnya.
Laporan ke Bareskrim Polri
Lebih lanjut, Irsan menginformasikan bahwa mereka telah melaporkan masalah terkait ganti rugi para korban ke Bareskrim Polri. "Masalah tersebut sudah kami laporkan ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: STTL/184/IV/2025/Bareskrim tertanggal 22 April 2025," jelasnya.
Sebelumnya, Indra Kenz dilaporkan bebas dari tahanan setelah menjalani hukuman atas kasus investasi bodong. Kabar tentang kebebasan tersebut muncul setelah sahabatnya, Paris Pernandes, mengunggah momen pertemuan emosional antara mereka di media sosial. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Paris menunjukkan video saat menyambut Indra Kenz yang menginap di rumahnya setelah dibebaskan.
Indra Kenz sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar oleh majelis hakim pada tahun 2022. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong serta pencucian uang, melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.