TANGERANG - Indra Kusuma atau yang lebih dikenal dengan nama Indra Kenz, terpidana kasus investasi ilegal dan pencucian uang, kembali dijebloskan ke penjara. Langkah ini diambil setelah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menerima Surat Keputusan (SK) yang mencabut status Pembebasan Bersyarat (PB) yang sebelumnya diberikan kepadanya.
Indra Kenz dijemput oleh petugas dan langsung dibawa ke Lapas Kelas I Tangerang. "Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya, yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang," ungkap Kabid Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jabar, Ishadi Maja Prayitno, pada Kamis (8/10/2026).
Keterlibatan dalam Fasilitas Mewah
Indra Kenz sebelumnya diduga terlibat dalam pengadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia dilaporkan menghuni salah satu kontainer yang didesain dengan interior menyerupai rumah tinggal. Pembebasan bersyarat yang diterimanya pada 24 September 2026 terjadi hanya satu hari setelah Ombudsman menemukan adanya fasilitas mewah di lapas tersebut.
Riwayat Penahanan
Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara terkait kasus investasi bodong Binomo dan pencucian uang. Ia telah menjalani sekitar lima tahun dari total vonis tersebut. Selama masa pembebasan bersyarat, ia diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor setiap bulan. Sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada tahun 2024, Indra Kenz ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.