JAKARTA, iNews.id - Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) muncul sebagai salah satu solusi untuk menangani masalah penumpukan sampah sekaligus memanfaatkan limbah sebagai sumber energi. Teknologi ini diharapkan dapat menurunkan volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA) dan mendukung penyediaan energi listrik.
Saat ini, masalah sampah masih menjadi tantangan besar di banyak daerah di Indonesia. Peningkatan jumlah sampah yang tidak diimbangi dengan pengelolaan yang baik dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, bau tidak sedap, serta emisi gas rumah kaca. Dengan menggunakan PSEL, sampah yang memenuhi syarat pengolahan dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik. Proses ini bergantung pada teknologi yang diterapkan, mulai dari pengolahan sampah menjadi bahan bakar hingga pemanfaatan panas atau gas untuk menggerakkan sistem pembangkit listrik.
Integrasi Sistem Pengelolaan Sampah
Penerapan teknologi ini memerlukan sistem pengelolaan yang terintegrasi, mencakup pengumpulan, pemilahan, hingga pengolahan sampah. Sampah yang masih memiliki nilai guna, seperti material yang dapat didaur ulang, harus dipisahkan agar pemanfaatannya lebih optimal.
Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong kesiapan pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik melalui PSEL Batch 2 di Bali, yang berlangsung pada 21–23 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala, mendiskusikan kebutuhan dukungan, serta merumuskan langkah tindak lanjut menuju tahap pembangunan fasilitas PSEL.
Forum Kerja Sama Daerah
Forum ini melibatkan pemerintah daerah dari delapan kawasan PSEL Batch 2, yaitu Kabupaten Bekasi, Surabaya Raya, Yogyakarta Raya, Medan Raya, Lampung Raya, Semarang Raya, Bogor Raya 2, dan Serang Raya. Masing-masing daerah mempresentasikan perkembangan persiapan, capaian, kendala, serta kebutuhan dukungan untuk melanjutkan tahapan pelaksanaan PSEL.
Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri, Amran MT, mengingatkan pemerintah daerah agar memastikan kesiapan lahan, dukungan APBD untuk sarana dan prasarana pengangkutan sampah, serta penyelesaian kerja sama antardaerah. Pemerintah daerah diharapkan menuntaskan peraturan pendukung dan memperjelas pemenuhan kewajiban masing-masing, terutama di kawasan aglomerasi.
“Kesiapan pemda dalam memenuhi kewajiban dan mengelola risiko akan menentukan keberhasilan PSEL, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” ujar Amran. Ia berharap sejumlah daerah dapat segera melaksanakan ground breaking menjelang akhir tahun. Pemerintah mendorong agar hasil fasilitasi ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang konkret dan terukur, dengan kejelasan langkah penyelesaian, penanggung jawab, kebutuhan dukungan, serta target waktu.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah, menyelesaikan hambatan secara bertahap, serta memastikan kesiapan penyelenggaraan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.