Update
News

IPW Mengkritisi Kasus Pembunuhan Antar Polisi, Empat Anggota Polri Tewas di 2026

Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti peningkatan kasus pembunuhan antar anggota Polri, dengan empat kasus kematian terjadi hingga Oktober 2026, yang menunjukkan lemahnya pengawasan internal di insti...

Yoga Samadhi 21 October 2026 53 pembaca jpnn.com jpnn.com
IPW Soroti Kasus Polisi Tembak Polisi, 4 Anggota Polri Tewas Sepanjang 2026
IPW Soroti Kasus Polisi Tembak Polisi, 4 Anggota Polri Tewas Sepanjang 2026

Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan keprihatinan terkait meningkatnya insiden pembunuhan antar anggota kepolisian. Hingga bulan Oktober 2026, tercatat empat anggota Polri kehilangan nyawa akibat insiden yang melibatkan sesama personel. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai serangkaian kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal di tubuh Korps Bhayangkara.

“Pengawasan melekat sesuai Perpol Nomor 2 Tahun 2022 tidak berjalan di institusi Polri,” ungkap Sugeng dalam pernyataannya pada Rabu (21/10). IPW menekankan bahwa pengawasan yang berkelanjutan seharusnya dilakukan oleh atasan langsung untuk mencegah penyimpangan serta meningkatkan disiplin, etika, dan kinerja anggota Polri.

Kasus Terbaru di Tangerang Selatan

Insiden terbaru menimpa Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lewai, seorang anggota Polri dari Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia tewas akibat tembakan dari sesama anggota Polri di Markas Polairud Baharkam Polri yang terletak di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10) pagi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, telah mengonfirmasi kejadian tersebut. Saat ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang menyelidiki insiden penembakan ini dengan memeriksa dan menahan tersangka Bharada Andika Rahmadani.

Sebelum insiden ini, pada 18 Juli 2026, Brigadir Eko Winarno dari Polres Tanjung Jabung Timur meninggal setelah dianiaya oleh rekan-rekannya di kamar kos. Polda Jambi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri dari lima anggota Polri dan satu warga sipil. Kelima anggota Polri tersebut kemudian dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 6–7 Agustus 2026.

Insiden Lain yang Mengkhawatirkan

Kasus serupa juga terjadi di Kepulauan Riau pada April 2026, di mana Bripda Natael Simanungkalit meninggal setelah dianiaya oleh empat seniornya di Rusun Asrama Polda Kepri. Keempat anggota yang terlibat, yaitu Bripda Arawna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi, kemudian dipecat dari Polri. Sementara itu, insiden pertama di tahun 2026 terjadi di Asrama Polisi di kompleks Kantor Polda Sulawesi Selatan, Makassar, pada 22 Februari 2026, di mana Bripda Dirja Pratama, 19 tahun, meninggal setelah dianiaya oleh seniornya, Bripda Firman. Korban sempat dilarikan ke RSUD Daya Makassar sebelum akhirnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk autopsi, dan Bripda Firman ditetapkan sebagai tersangka serta dipecat dari kepolisian.

IPW juga mencatat bahwa pada tahun 2025, dua anggota Polri tewas dalam insiden yang melibatkan sesama anggota, yaitu Brigadir Nurhadi di Nusa Tenggara Barat pada bulan April dan Brigadir Esco Faska Rely pada bulan Agustus. Di tahun 2024, dua anggota Polri lainnya juga kehilangan nyawa akibat kekerasan, termasuk Briptu Rian Dwi Wicaksono dan AKP Ryanto Ulil Anshar. Sedangkan pada tahun 2023, Bripda Ignatius Dwi Frisco tewas akibat tembakan senjata rakitan milik sesama anggota di Rusun Polri Cikeas, Bogor.

Serangkaian insiden ini mengingatkan kembali pada kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 dan Aipda Ahmad Karnain pada 4 September 2022, keduanya juga tewas akibat tindakan sesama anggota Polri. IPW menilai bahwa berulangnya kasus kekerasan fatal di lingkungan kepolisian perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait efektivitas pengawasan oleh atasan langsung terhadap perilaku dan kedisiplinan anggota. Evaluasi terhadap pengawasan internal dianggap penting agar kekerasan di lingkungan kepolisian tidak terus berulang dan menimbulkan korban jiwa.

Artikel Terkait