Update
Politik

Isu Ijazah Gibran: Rocky Gerung Sarankan Pemisahan dari Prabowo untuk Redam Kemarahan Publik

Rocky Gerung, anggota Dewan Pertimbangan Presiden, menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang berpotensi memicu kemarahan publik.

Arya Yudhistira 08 October 2026 63 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Anggota Wantimpres Rocky Gerung (dok Akbar Faizal Uncencored)
Anggota Wantimpres Rocky Gerung (dok Akbar Faizal Uncencored)

Rocky Gerung, yang menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), memberikan perhatian khusus terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Ia berpendapat bahwa keputusan ini membawa isu tersebut ke dalam ranah politik dan memberikan kesempatan bagi DPR untuk menindaklanjutinya.

Rocky menyatakan bahwa MK secara tidak langsung berperan sebagai penghubung antara kekhawatiran publik dan lembaga legislatif. “Mahkamah Konstitusi akhirnya cuci tangan, dua-duanya dimenangkan. Tetapi implisit dalam cuci tangan itu, dia mau menjadi jembatan isu ini backman public ke DPR. Jadi Mahkamah menyediakan diri untuk menyeberangkan keresahan publik yang bertahun-tahun ini ke DPR. Dia menyerahkan bola panas ini ke DPR,” ungkap Rocky dalam sebuah podcast yang dipandu oleh Akbar Faizal pada Kamis (8/10/2026).

Pencegahan Gejolak Massa

Menurut Rocky, keputusan MK juga berpotensi untuk meredam kemarahan publik agar tidak berkembang menjadi gejolak massa. Ia mengaitkan hal ini dengan temuan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran yang menjadi salah satu inti permasalahan. “Tetapi yang dia cegah itu amuk massa, karena ada akhirnya orang merasa semua yang kita duga bahwa Gibran tidak mampu menunjukkan ijazah aslinya akhirnya terbukti,” ujarnya.

Rocky merujuk pada Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di mana MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma Gibran dari pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. Meskipun demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden, dengan alasan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Pemisahan Isu dari Prabowo

Rocky juga mengingatkan agar isu pendidikan Gibran tidak dihubungkan secara langsung dengan Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan bahwa perdebatan yang ada hanya berkaitan dengan posisi Gibran. “Jangan sampai isu ini dilengketkan dengan Presiden, bahwa presiden ternyata pasangannya illegal, padahal yang diincer cuma pak Wapres. Ada yang mau melengketkan itu supaya dua-duanya kena hukuman moral. Presiden akan susah untuk mengucapkan sesuatu ketika psikologi publik menuntut supaya pak presiden dipancing untuk berkomentar, tidak boleh,” jelas Rocky.

Ia menilai bahwa setelah keputusan MK, sebaiknya isu ini diarahkan menjadi pembahasan politik di DPR. Rocky juga mengingatkan untuk tidak membiarkan akumulasi polemik mengenai pendidikan keluarga Jokowi berkembang menjadi kemarahan publik yang lebih besar. “Bagi saya yang terjadi sudahlah terjadi sekarang harus diselesaikan di DPR jadi masalah politik. Kita mesti cegah jangan sampai kemarahan publik yang telah terakumulasi dari kasus ijazah pak Jokowi sampai ijazah pak Gibran. Akumulasi itu membuat orang merasa ini saatnya hukuman maksimal pada Dinasti Jokowi,” tutupnya.

Artikel Terkait