Update
Politik

Isu Puan Maharani Menggantikan Gibran Sebagai Wapres, PDIP Menyatakan Kecurigaan

Terdapat spekulasi mengenai kemungkinan Puan Maharani menggantikan Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden jika gugatan di Mahkamah Konstitusi diterima. PDIP menilai isu ini sebagai upaya untuk memoj...

Karim Abinaya 06 October 2026 55 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Gibran Rakabuming bertemu Megawati dan Puan Maharani
Gibran Rakabuming bertemu Megawati dan Puan Maharani

Spekulasi mengenai Puan Maharani yang akan menggantikan Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden beredar setelah adanya kemungkinan gugatan diskualifikasi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima. Deddy Sitorus, Ketua DPP PDIP, mencurigai bahwa isu ini sengaja disebarkan untuk merugikan Puan dan PDIP.

“Menurut saya, itu upaya terorganisir untuk memojokkan Mbak Puan dan PDI Perjuangan," ungkap Deddy kepada wartawan pada Senin (5/10/2026). Dia menambahkan bahwa gugatan di MK seharusnya tidak dicemari oleh narasi yang menyesatkan. “Sebaiknya proses hukum di Mahkamah Konstitusi tidak dicemari dengan narasi sesat dan dipolitisasi untuk menggeser isu proses hukum konstitusional,” jelasnya.

Posisi PDIP Terkait Gugatan

Deddy menegaskan bahwa PDIP dan Puan tidak memiliki keterkaitan dengan gugatan tersebut. “Masalah ijazah Wapres itu murni urusan para penggugat, tidak ada kaitan dan kepentingan dengan Mbak Puan apalagi PDI Perjuangan," tegasnya. Dia juga mencurigai bahwa ini adalah strategi dari pendukung Gibran untuk meraih simpati publik.

“Saya curiga ini upaya dari pendukung Wapres untuk mendapatkan simpati publik,” tambah Deddy. Menurutnya, gugatan terhadap Gibran di MK adalah isu yang tidak boleh dianggap remeh. “Padahal ini masalah yang sangat substansial dan sederhana dari sisi hukum. Tinggal dibuktikan bahwa gugatan para pihak itu tidak benar, habis perkara,” imbuhnya. Ia menilai narasi tentang Puan menggantikan Gibran sebagai sesuatu yang jahat. “Tidak usah membangun narasi jahat untuk mengalihkan isu, memojokkan pihak lain dan membuat drama murahan untuk mendapatkan simpati," pungkasnya.

Sidang Diskualifikasi Gibran

Sidang putusan mengenai permohonan diskualifikasi Gibran Rakabuming dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB. Hal ini disampaikan oleh Denny Indrayana, salah satu pemohon dalam perkara tersebut. “Putusan MK soal Diskualifikasi Gibran dijadwalkan malam ini pukul 20 WIB. Bismillah!” tulis Denny dalam unggahannya di X.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan berkaitan dengan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyangkut keabsahan syarat pendidikan minimal SLTA/sederajat dan dokumen penyetaraan ijazah Gibran. Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya mengajukan gugatan ini, dengan Bambang Widjojanto dan Refly Harun sebagai kuasa hukum, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon. Gugatan ini pada dasarnya meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka serta membatalkan penetapan dan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Artikel Terkait