Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk tidak terburu-buru dalam menetapkan kepala desa (kades) sebagai tersangka. Hal ini disampaikan seiring dengan perlunya pemahaman yang mendalam mengenai kesalahan yang dilakukan, terutama jika kesalahan tersebut masih bersifat administratif.
Burhanuddin menegaskan bahwa tindakan kriminalisasi terhadap kades harus dihindari, dan penetapan tersangka harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dan mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum. Dengan demikian, diharapkan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil dapat mempertimbangkan konteks dan substansi dari kesalahan yang terjadi.
Dalam konteks ini, Jaksa Agung menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan bijaksana dan tidak mengabaikan prinsip-prinsip keadilan. Ke depan, diharapkan ada peningkatan pemahaman di kalangan aparat penegak hukum mengenai perbedaan antara kesalahan administratif dan tindak pidana yang sebenarnya.
Dengan pernyataan ini, diharapkan proses hukum terhadap kepala desa dapat berjalan lebih transparan dan adil, serta mengurangi potensi terjadinya kriminalisasi yang tidak semestinya. Langkah ini menjadi perhatian penting dalam upaya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum.