Update
Politik

Jimly Asshiddiqie Menilai Pemberhentian Gibran oleh Prabowo Sangat Sulit Terwujud

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa tuntutan untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak mungkin dilaksanakan, baik dari segi konstitusi maupun p...

Rimba Amarta 23 October 2026 57 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie

Jimly Asshiddiqie, yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, mengungkapkan bahwa permintaan untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sangat sulit untuk direalisasikan. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut terhalang oleh mekanisme konstitusi dan juga dinilai tidak realistis dalam konteks politik, mengingat Gibran terpilih sebagai wakil presiden dalam Pemilu 2024 bersamaan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan Jimly ini disampaikan dalam sebuah wawancara dengan Nusantara TV, di mana ia membahas berbagai isu terkait Gibran, termasuk masalah ijazah dan desakan agar Gibran dipecat dari jabatannya. Menurutnya, posisi Gibran tidak dapat dipisahkan dari keputusan politik yang membawanya ke kursi wakil presiden, di mana Prabowo dan Gibran merupakan pasangan yang mendapatkan dukungan dari pemilih dalam pemilihan presiden 2024. “Tidak mungkin Pak Prabowo mau memberhentikan wakilnya, sedangkan dia sendiri yang minta Gibran jadi wapresnya. Mintanya kepada Pak Jokowi waktu itu,” ungkap Jimly.

Polemik Ijazah dan Status Gibran

Jimly juga mengomentari perdebatan yang berkaitan dengan ijazah Gibran yang terus menjadi sorotan publik. Ia berpendapat bahwa perdebatan tersebut tidak serta-merta mengubah status Gibran sebagai wakil presiden yang sudah menjabat. Meskipun ada sebagian masyarakat yang masih mempertanyakan latar belakang pendidikan Gibran, ia menekankan bahwa polemik tersebut harus dibedakan dari masalah hukum yang berkaitan dengan pemberhentian seorang wakil presiden. “Ada orang ngabisin waktunya urusan ijazah. Ada yang masih kecewa kepada Gibran. Terus, ya bagaimana? Dia sudah jadi wapres,” kata Jimly.

Jimly menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menerima atau menolak Gibran dalam konteks politik, namun ketidaksetujuan terhadap seorang pejabat tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk pemecatannya. “Terserah Anda setuju, tidak setuju, dan milih, tidak milih. Kan dia sudah jadi wapres. Dan dia jadi wapres sampai 2029,” tambahnya. Dengan demikian, ia menekankan pentingnya membedakan antara legitimasi politik, penilaian publik, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Mekanisme Pemberhentian Wakil Presiden

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemberhentian wakil presiden sebelum masa jabatannya berakhir tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh presiden. Proses ini diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Pasal 7A menyatakan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak memenuhi syarat untuk menjabat. Pelanggaran tersebut mencakup pengkhianatan, korupsi, penyuapan, dan tindakan tercela lainnya.

Pasal 7B mengatur tahapan pemberhentian, di mana DPR terlebih dahulu harus memberikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran dan meminta Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutuskan. Jika MK menyatakan dugaan DPR terbukti, proses dapat dilanjutkan ke MPR untuk diambil keputusan dalam sidang paripurna sesuai ketentuan konstitusi. Jimly menekankan bahwa proses ini memerlukan dukungan politik yang besar, selain pembuktian hukum di MK. “Kalau mau diberhentikan sekarang, ya enggak mungkin. Karena dia butuhkan dua per tiga di DPR, di MPR, setelah nanti pembuktian dulu di MK,” jelasnya.

Secara konstitusional, persyaratan tersebut tidaklah sederhana. DPR harus memenuhi ketentuan kuorum dan dukungan suara untuk mengajukan pendapat pemberhentian. Jika perkara berlanjut ke MPR, keputusan juga harus memenuhi ketentuan kehadiran dan persetujuan yang diatur dalam UUD 1945. Oleh karena itu, desakan untuk memberhentikan wakil presiden tidak dapat hanya didasarkan pada ketidakpuasan publik, melainkan harus memiliki dasar yang sesuai dengan konstitusi dan proses pembuktian yang sah.

Jimly juga menyoroti bahwa konfigurasi politik pemerintahan Prabowo menjadi faktor yang menyulitkan upaya pemberhentian Gibran. Ia menyebutkan bahwa dukungan partai politik terhadap pemerintahan saat ini mencapai sekitar 80 persen. “Dengan koalisi 80 persen kan enggak mungkin,” ujarnya. Hal ini menunjukkan tantangan politik yang harus dihadapi oleh mereka yang ingin mendorong proses pemberhentian Gibran. Meskipun demikian, besarnya koalisi pemerintah tidak menghilangkan kemungkinan pemberhentian yang diatur oleh konstitusi, asalkan syarat hukum, prosedur, dan dukungan suara terpenuhi.

Pandangan Jimly pada akhirnya menempatkan polemik mengenai Gibran dalam dua ranah yang berbeda: perdebatan politik yang ada di masyarakat dan proses pemberhentian pejabat negara yang tunduk pada ketentuan konstitusi. Ketidakpuasan terhadap wakil presiden dapat disampaikan, tetapi tidak serta-merta dapat mengakhiri masa jabatannya sebelum 2029.

Artikel Terkait