Update
Demo BEM UI dan Stabilitas Ekonomi: Kritik, Dampak, dan Pertanyaan soal Arah Gerakan Mahasiswa Siswa di Bogor Diduga Keracunan Setelah Mengonsumsi Sate dari Makan Bergizi Gratis Gubernur Herman Deru Minta Pengawasan Ketat untuk Bantuan Penanganan Karhutla 5G: Pondasi untuk Masa Depan yang Siap Digital, Mendukung AI dan Produktivitas Langkah Pemerintah Menjaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan Menjelang Nataru Pembangunan PLTN Dinilai Penting untuk Ketahanan Energi Indonesia IHSG Turun Hampir 2 Persen ke Level 5.266, 611 Saham Mengalami Penurunan Ribuan Akademisi Desak Gibran Mundur, Menurut Connie Bakrie Telkom University Mendorong Partisipasi Publik dalam Pencarian Maisha Aurelia Rafif Peningkatan Penggunaan AI di Kalangan UMKM Indonesia Mencapai 36,8 Persen Demo BEM UI dan Stabilitas Ekonomi: Kritik, Dampak, dan Pertanyaan soal Arah Gerakan Mahasiswa Siswa di Bogor Diduga Keracunan Setelah Mengonsumsi Sate dari Makan Bergizi Gratis Gubernur Herman Deru Minta Pengawasan Ketat untuk Bantuan Penanganan Karhutla 5G: Pondasi untuk Masa Depan yang Siap Digital, Mendukung AI dan Produktivitas Langkah Pemerintah Menjaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan Menjelang Nataru Pembangunan PLTN Dinilai Penting untuk Ketahanan Energi Indonesia IHSG Turun Hampir 2 Persen ke Level 5.266, 611 Saham Mengalami Penurunan Ribuan Akademisi Desak Gibran Mundur, Menurut Connie Bakrie Telkom University Mendorong Partisipasi Publik dalam Pencarian Maisha Aurelia Rafif Peningkatan Penggunaan AI di Kalangan UMKM Indonesia Mencapai 36,8 Persen
Politik

Jokowi Berikan Respons Terkait Isu Pemakzulan Gibran

Presiden Joko Widodo menanggapi wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pendidikan putranya. Ia menekankan pentingnya mengikuti meka...

Gyan Kusuma 11 October 2026 56 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang muncul setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan putranya. Jokowi menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan pihak-pihak yang ingin membawa isu ini ke ranah politik, namun ia mengingatkan agar setiap tindakan tetap mematuhi mekanisme demokrasi dan aturan hukum yang ada.

“Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada. Saya kira itu. Tidak ada masalah,” ujar Jokowi pada Minggu (11/10/2026). Pernyataan ini muncul di tengah wacana untuk membawa isu Gibran ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Jokowi tidak secara eksplisit mendukung atau menolak wacana tersebut, melainkan menyerahkannya kepada mekanisme konstitusional yang berlaku.

Peluang Gibran dalam Pemilu 2029

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan Gibran untuk maju dalam Pemilu 2029, Jokowi menegaskan bahwa keputusan mengenai pencalonan berada di tangan lembaga yang berwenang. “Semuanya ada yang memiliki kewenangan untuk memutuskan itu. KPU, kita punya Bawaslu, semuanya ada. Semuanya ada mekanismenya dan semuanya ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu,” jelasnya. Ia juga menekankan bahwa pembahasan mengenai perubahan pemilu masih terlalu awal.

Polemik Setelah Putusan MK

Polemik ini muncul setelah MK mengumumkan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Permohonan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya dinyatakan tidak dapat diterima, salah satunya karena masalah kedudukan hukum pemohon. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki dokumen kelulusan setara SMA atau yang sederajat.

Meskipun begitu, amar putusan tersebut tidak membatalkan pencalonan Gibran atau menggugurkannya dari jabatan Wakil Presiden. Namun, pertimbangan hukum dari MK itu kembali memicu perdebatan mengenai proses pencalonan Gibran untuk Pemilu 2024. Sejumlah pihak mulai mendorong isu tersebut ke ranah politik, termasuk melalui MPR. Dalam situasi ini, Jokowi menegaskan bahwa setiap langkah harus diambil melalui jalur yang sah dan menyerahkan persoalan pencalonan Gibran pada 2029 kepada lembaga yang berwenang. Dengan demikian, Jokowi tidak memberikan penilaian langsung mengenai kemungkinan pemakzulan atau kelayakan Gibran untuk kembali maju dalam pemilu. Ia mengingatkan bahwa semua pihak harus mematuhi konstitusi dan aturan hukum yang berlaku.

Artikel Terkait