Berita mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang dikabarkan akan mengundurkan diri pada hari ini, Jumat (9/10/2026), ternyata tidak benar. Informasi tersebut telah dikonfirmasi sebagai hoaks oleh Projo melalui pernyataan resminya. Meskipun kabar ini sudah dibantah, diskusi tentang isu tersebut masih ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat.
Pernyataan Dedy Nur Palakka
Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, menyatakan bahwa Gibran akan tetap menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia hingga tahun 2029. “Berita Gibran Rakabuming Raka mau mundur itu ternyata Hoax. Gibran Rakabuming Raka sepertinya akan tetap menjadi Wapres RI sampai 2029,” ungkap Dedy dalam unggahannya di platform X pada Jumat (9/10/2026). Dedy juga menambahkan bahwa setelah kabar hoaks ini beredar, Gibran akan semakin percaya diri. “Setelahnya mungkin bisa lanjut atau tampil percaya diri menantang zaman,” jelasnya.
Asal Usul Kabar Hoaks
Kabar mengenai pengunduran diri Gibran menyebar melalui pesan berantai yang berisi narasi bahwa ia akan mundur setelah melaksanakan salat Jumat pada 9 Oktober 2026. Dalam pesan yang beredar dalam bentuk tangkapan layar tersebut, isu pengunduran diri Gibran juga dikaitkan dengan pertemuan antara Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto. Pesan itu menyebutkan bahwa Budi Arie telah bertemu dengan Jokowi untuk membahas situasi politik terkini, termasuk perkembangan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pesan tersebut tidak mencantumkan sumber yang dapat diverifikasi.
Projo kemudian mengingatkan masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar melalui pesan berantai. "Klaim mengenai Gibran akan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden maupun isu PSI memperoleh tiga kursi menteri juga tidak boleh langsung dipercaya hanya berdasarkan tangkapan layar atau pesan WhatsApp yang sumbernya tidak jelas," kata Projo dalam keterangan resminya pada Kamis (8/10/2026). Projo juga mengimbau masyarakat untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi tersebut. "Masyarakat diimbau tidak ikut menyebarkan pesan tersebut sebelum melakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah, lembaga negara, maupun pernyataan resmi pihak-pihak yang namanya dicatut," tambah keterangan tersebut.