MATARAM – Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru non-ASN yang mengalami keterlambatan selama empat bulan direncanakan akan mulai ditransfer ke rekening penerima pada hari ini, Senin, 19 Oktober 2026. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani.
Menurut Lalu Hadrian, kepastian mengenai pencairan ini diperoleh setelah adanya koordinasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Keuangan, dan Komisi X DPR RI. Ia menegaskan bahwa anggaran untuk TPG sudah tersedia, sehingga pencairan harus segera dilakukan.
Pentingnya Segera Mencairkan TPG
Lalu Hadrian juga mengingatkan agar hak-hak para guru tidak tertunda tanpa alasan yang jelas. "Anggarannya sudah ada. Tolong, jangan ditahan-tahan karena ini kebutuhan bagi guru-guru kita dan hak mereka untuk menerima itu," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa ia telah menerima informasi dari Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah siap. "Kemarin saya ditelepon oleh Dirjen Anggaran, menyampaikan malam lalu SP2D-nya sudah siap. Insya Allah Senin cair di rekening penerima," ungkap anggota DPR RI dari Dapil NTB 2 Pulau Lombok ini.
Harapan untuk Proses Pencairan yang Lancar
Lalu Hadrian menjelaskan bahwa pencairan sebenarnya bisa dilakukan pada hari Jumat, namun karena SP2D baru diterima terlalu sore, proses pencairan harus menunggu hingga hari kerja berikutnya. Ia berharap agar proses selanjutnya dapat berjalan lancar sehingga para guru penerima TPG dapat segera mendapatkan hak mereka.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, juga memberikan apresiasi terhadap kerja sama antar kementerian dan dukungan dari DPR RI dalam mempercepat penyaluran tunjangan ini. "Alhamdulillah, dengan kerja sama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Keuangan, dan juga teman-teman di DPR. Insya Allah mulai pekan depan tunjangan guru non-ASN mulai dapat ditransfer," kata Abdul Mu'ti.