Kasus dugaan penyekapan, penyiksaan, dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat, telah menimbulkan kemarahan di kalangan publik. Fahira Idris, anggota DPD RI dari DKI Jakarta, mengecam keras tindakan tersebut dan menekankan perlunya penanganan yang cepat, menyeluruh, serta berfokus pada korban.
“Saya mengutuk keras dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan di Bandung ini. Kasus ini sangat keji, tidak manusiawi, dan harus menjadi alarm keras bagi kita semua,” tegas Fahira dalam keterangan tertulisnya. Pernyataan tersebut disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Fokus pada Pemulihan Korban dan Penegakan Hukum
Fahira menilai bahwa prioritas utama saat ini adalah menyelamatkan dan memulihkan korban, menangkap terduga pelaku, serta mengungkap seluruh dimensi kejahatan yang terjadi. Ia menekankan pentingnya memastikan proses hukum berjalan dengan baik. “Pelaku harus diganjar hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang,” ujarnya.
Menurut Fahira, penanganan kasus ini memerlukan kerjasama dari berbagai lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian HAM, serta lembaga lainnya. Ia mengusulkan tujuh langkah mendesak yang harus diambil oleh lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan penanganan kasus ini serius.
Tujuh Langkah Mendesak untuk Penanganan Kasus
Langkah pertama adalah kepolisian harus segera menangkap terduga pelaku. Fahira meminta Polda Jawa Barat dan seluruh jajarannya menjadikan penangkapan ini sebagai prioritas. Ia menekankan bahwa terduga pelaku yang masih bebas dapat menghambat proses hukum dan menimbulkan rasa tidak aman bagi korban dan keluarganya.
Langkah kedua adalah penyidik perlu menerapkan pasal berlapis dan mendalami semua aspek kejahatan. Fahira menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada dugaan penganiayaan saja, tetapi juga harus mencakup kemungkinan perampasan kemerdekaan, penyekapan, penyiksaan, serta kekerasan seksual jika ada indikasi yang ditemukan.
Ketiga, kejaksaan diharapkan dapat mengawal perkara sejak awal agar dakwaan yang diajukan kuat dan tuntutan maksimal. Fahira mendorong kejaksaan untuk berkoordinasi dengan penyidik dari tahap awal, sehingga tuntutan mencerminkan beratnya penderitaan korban.
Keempat, proses persidangan harus dilakukan dengan memperhatikan perspektif korban. Fahira menegaskan bahwa korban tidak boleh disudutkan atau dipaksa mengulang trauma yang dialaminya. “Proses hukum tidak boleh menjadi trauma kedua bagi korban,” katanya.
Selanjutnya, Kementerian Kesehatan dan rumah sakit harus memastikan pemulihan medis yang menyeluruh bagi korban. Fahira mengapresiasi komitmen Kemenkes untuk memberikan perawatan terbaik, namun ia menekankan bahwa pemulihan harus mencakup layanan medis jangka panjang.
Keenam, Kementerian PPPA, LPSK, dan pemerintah daerah harus memastikan perlindungan serta pemulihan korban secara menyeluruh, termasuk pendampingan hukum dan psikologis. “Korban harus mendapatkan semua haknya,” tegas Fahira.
Terakhir, Kementerian HAM dan Komnas HAM perlu melakukan pemantauan independen untuk memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan transparan dan akuntabel. Fahira menekankan pentingnya langkah ini sebagai evaluasi nasional untuk mencegah kekerasan ekstrem terhadap perempuan.
“Korban harus dipulihkan. Terduga pelaku harus ditangkap. Proses hukum harus maksimal,” tegasnya, menambahkan bahwa negara harus memastikan kekerasan serupa tidak terjadi lagi di masa depan.