Koordinator Bidang Hukum P-PPPK, M. Nur Rambe, menyatakan keheranannya terhadap kebijakan yang mengharuskan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi guna beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini disampaikan setelah Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengumumkan bahwa guru PPPK akan memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS yang dimulai pada tahun 2027.
Qodari menjelaskan bahwa proses alih status tersebut harus melalui seleksi dan tidak dilakukan secara otomatis. “Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” ungkapnya.
Keberatan Terhadap Proses Seleksi
Nur Rambe mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah mengenai alih status ini seharusnya tidak menimbulkan masalah baru bagi pegawai yang sudah berstatus ASN, khususnya PPPK. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan bahwa Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. "Artinya, PNS adalah ASN, PPPK juga ASN. Keduanya bekerja dalam pemerintahan, menjalankan tugas negara, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berada dalam sistem manajemen ASN," jelas Rambe.
Dengan demikian, Rambe mempertanyakan mengapa PPPK yang sudah menjadi ASN harus kembali mengikuti proses seleksi untuk mendapatkan status ASN lainnya. “Mengapa seseorang yang sudah menjadi ASN harus kembali mengikuti proses seleksi untuk menjadi ASN?” tanyanya.
Kompetensi dan Masa Pengabdian
Rambe menegaskan pentingnya jawaban dari pemerintah terkait kebijakan yang mewajibkan PPPK mengikuti tes kembali. Ia mempertanyakan kompetensi apa yang akan diukur melalui seleksi tersebut, mengingat para PPPK telah melalui proses seleksi sebelumnya dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai ASN. “Tes untuk mengukur apa? Apa yang belum pernah diuji sebelumnya? Apakah kompetensinya berubah hanya karena nomenklaturnya berubah?” tuturnya.
Ia menekankan bahwa masalah ini bukanlah penolakan terhadap PNS atau proses seleksi, melainkan konsistensi sistem yang perlu diperhatikan. Rambe berpendapat bahwa jika seseorang telah mengikuti proses seleksi, diangkat menjadi PPPK, dan menjalankan tugas sebagai ASN, maka perubahan status kepegawaiannya seharusnya mempertimbangkan masa pengabdian, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, dan prinsip merit.
Rambe juga mengangkat isu mengenai nasib PPPK penuh waktu yang berusia lebih dari 35 tahun dan mendekati masa pensiun. Ia mempertanyakan bagaimana posisi pegawai tersebut jika perubahan status kepegawaian memerlukan mekanisme tertentu yang berlaku dalam pengadaan PNS. “Akhirnya muncul permasalahan baru, posisi PPPK penuh waktu di atas 35 tahun dan menjelang pensiun mau dimasukkan ke posisi mana? Ini yang perlu dijelaskan secara jernih kepada masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Rambe, persoalan ini tidak hanya dapat dilihat dari sisi administratif. Pemerintah perlu mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, efisiensi birokrasi, masa pengabdian, serta keberlanjutan karier ASN. “Kalau tetap harus tes, pemerintah tentu mempunyai alasan, tetapi masyarakat berhak memperoleh penjelasan,” tutup Nur Rambe.