Update
Pendidikan

Kebijakan Sekolah Gratis Dipastikan Berlaku untuk Madrasah Negeri

Nasywa Fattari 24 September 2026 64 pembaca
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar (Foto: Dok. Kemenag)
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar (Foto: Dok. Kemenag)

Penyetaraan Pembebasan Biaya Pendidikan

Pemerintah memastikan bahwa program pendidikan gratis yang berlaku di sekolah-sekolah negeri juga secara penuh diberlakukan bagi madrasah negeri di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Kepastian ini ditegaskan oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar seusai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Menag menyampaikan bahwa seluruh skema pembebasan biaya pendidikan pada institusi negeri akan diterapkan secara setara bagi para siswa madrasah negeri di seluruh Indonesia.

“Baik, apa yang berlaku di sekolah, itu juga berlaku di madrasah di bawah Kementerian Agama untuk madrasah negeri,” ucap Nasaruddin dikutip, Kamis (24/9/2026).


Terbitnya Perpres Pembentukan Ditjen Pesantren

Selain penguatan program pendidikan gratis, Nasaruddin mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai unit baru di Kemenag.

Dengan berlakunya aturan baru tersebut, tata kelola pondok pesantren yang sebelumnya berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kini berdiri sendiri menjadi direktorat jenderal mandiri. Kebijakan ini diharapkan dapat membuat pengelolaan serta perhatian pemerintah terhadap lingkungan pesantren menjadi jauh lebih fokus.

“Pesantren tadinya hanya subordinat dari Pendidikan Islam, sekarang menjadi direktorat tersendiri. Jadi kita berterima kasih kepada Presiden atas keputusan ini,” kata Menag.


Pelantikan Dirjen dan Penguatan Lembaga Keagamaan

Nasaruddin menambahkan bahwa pejabat Direktur Jenderal Pesantren telah resmi dilantik empat hari lalu. Kehadiran Ditjen Pesantren diyakini akan memperkuat berbagai program pengembangan pondok pesantren sekaligus meningkatkan dukungan konkret pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

“Dengan demikian, pondok pesantren akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Ke depan diharapkan pesantren memperoleh berbagai hal positif yang lebih baik dibanding sebelumnya,” pungkasnya.

Artikel Terkait