Kejaksaan Agung telah mengungkap adanya dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang teridentifikasi dalam dua klaster utama. Penyidikan ini mencakup praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pengadaan barang dan jasa yang diduga bermasalah.
Penyidikan Paralel untuk Mengungkap Korupsi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidikan terhadap kedua klaster ini dilakukan secara paralel untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi dalam program MBG. “Modus besar yang kita sidik sekarang ini ada dua klaster. Yang pertama adalah jual beli titik. Kemudian yang kedua adalah pengadaan barang atau jasa,” ungkap Syarief kepada wartawan pada Jumat, 12 Juni 2026.
Penetapan Tersangka dalam Kasus Pengadaan
Dia menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, merupakan bagian dari pengusutan klaster pengadaan barang, khususnya terkait proyek motor listrik untuk kebutuhan program MBG. “Nah untuk malam ini, kami menetapkan tersangka terhadap salah satu proses pengadaan tersebut yaitu motor listrik,” jelasnya.
Syarief menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti pada pengadaan motor listrik saja. Masih ada sejumlah proyek pengadaan lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus ini yang terus didalami. “Masih ada pengadaan yang lainnya yang sedang kami lakukan penyidikan,” tambahnya.
Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG. Para tersangka tersebut terdiri dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT YAT Andri Mulyono.
Selain itu, penyidik juga terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa para tersangka dan saksi yang diduga mengetahui alur dugaan korupsi tersebut. “Kami akan melakukan pemeriksaan nanti pada minggu depan kepada para tersangka tersebut,” tutup Syarief.