Tim 9 dari Kejaksaan Agung mendapat desakan untuk menyelidiki secara mendalam asal-usul pemilik uang tunai senilai Rp 476 miliar dan 74 kilogram emas batangan yang disita dalam penggeledahan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Aktivis antikorupsi, Iqbal Hutapea, menyatakan bahwa masyarakat masih menunggu kejelasan mengenai kepemilikan aset tersebut yang ditemukan di rumah Febrie yang terletak di Sentul, Jawa Barat.
“Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai siapa pemilik aset dan dari mana asal-usul dana tersebut,” ungkap Iqbal dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Senin. Dia menambahkan bahwa perkembangan kasus yang melibatkan mantan Jampidsus ini terus menjadi perhatian publik, terutama karena nilai barang bukti yang sangat signifikan.
Harapan Masyarakat untuk Transparansi
Iqbal berpendapat bahwa masyarakat berhak mengetahui asal-usul aset yang disita dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Dia menekankan bahwa pertanyaan publik mengenai kepemilikan uang dan emas tersebut sangat wajar, mengingat nilai aset yang besar menuntut adanya kepastian hukum dan transparansi dari aparat penegak hukum. “Wajar muncul pertanyaan seperti itu karena ini perkara besar. Besar karena tokoh yang terlibat,” ujarnya.
Dia berharap agar penanganan kasus ini dilakukan dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Iqbal juga mengajak semua pihak untuk berpikiran positif dan memberi kesempatan kepada tim penyidik untuk bekerja dengan baik.
Pernyataan Febrie dan Dugaan KPK
Febrie sendiri telah mengonfirmasi bahwa rumah di Sentul merupakan kediaman pribadinya. Namun, terkait dengan uang tunai dan emas batangan yang ditemukan, dia menyatakan bahwa barang-barang tersebut milik orang lain, meskipun identitas pemiliknya tidak diungkapkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa rumah tersebut terdaftar atas nama orang lain, yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Febrie. “Diduga yang bersangkutan (Febrie, red.) menggunakan nomine yang tidak ada hubungan keluarga,” jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, kepada wartawan di Jakarta.
Akibatnya, rumah tersebut tidak terdaftar dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Febrie. Terbaru, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah Febrie yang beralamat di Jalan Radio I, Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 31 Juli. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus TPPU, meskipun rincian barang bukti tersebut tidak dijelaskan secara mendetail. Pengusutan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026. Sprindik ini diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima berkas perkara dan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dari Polri.
Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI; kedua, sprindik nomor 44 untuk dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan batu bara di PLTU yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik; dan terakhir, sprindik nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.