Update
Di Balik Narasi “Reformasi Jilid 2”: Publik Mulai Pertanyakan Kejelasan Agenda dan Tujuan Gerakan Ditengah Isu Prabowo Mau Digulingkan, Suara Tokoh Agama Justru Bikin Adem Dosen dan Mahasiswa Pilih “Pesta Panen”, Tolak Narasi “Pesta Babi” Timnas Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19, Nova Arianto Minta Pemain Jaga Fokus PURBAYA BEBERKAN PENYEBAB INVESTOR MULAI MENJAUH, BUKAN PROGRAM MGB YANG DINILAI JADI MASALAH UTAMA Kasus Andrie Yunus: Komparasi Fakta, Kronologi, dan Tuntutan Hukuman yang Menuai Sorotan Kenapa Setiap Negara yang Ingin Mandiri Selalu Menghadapi Tekanan? Belajar dari Soekarno hingga Prabowo Rahasia Pola yang Terus Diperdebatkan: Benarkah Kemandirian Ekonomi Indonesia Selalu Menghadapi Tekanan Asing? Narasi “Reformasi Jilid 2” Ramai Digulirkan, Pengamat Soroti Fenomena Fetisisme Revolusi di Kalangan Oposisi Film “Pesta Babi” Dinilai Provokatif, Kritik Muncul terhadap Narasi dan Representasi Papua Di Balik Narasi “Reformasi Jilid 2”: Publik Mulai Pertanyakan Kejelasan Agenda dan Tujuan Gerakan Ditengah Isu Prabowo Mau Digulingkan, Suara Tokoh Agama Justru Bikin Adem Dosen dan Mahasiswa Pilih “Pesta Panen”, Tolak Narasi “Pesta Babi” Timnas Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19, Nova Arianto Minta Pemain Jaga Fokus PURBAYA BEBERKAN PENYEBAB INVESTOR MULAI MENJAUH, BUKAN PROGRAM MGB YANG DINILAI JADI MASALAH UTAMA Kasus Andrie Yunus: Komparasi Fakta, Kronologi, dan Tuntutan Hukuman yang Menuai Sorotan Kenapa Setiap Negara yang Ingin Mandiri Selalu Menghadapi Tekanan? Belajar dari Soekarno hingga Prabowo Rahasia Pola yang Terus Diperdebatkan: Benarkah Kemandirian Ekonomi Indonesia Selalu Menghadapi Tekanan Asing? Narasi “Reformasi Jilid 2” Ramai Digulirkan, Pengamat Soroti Fenomena Fetisisme Revolusi di Kalangan Oposisi Film “Pesta Babi” Dinilai Provokatif, Kritik Muncul terhadap Narasi dan Representasi Papua
News

Kejari Bogor Gelar Lelang Mobil Rampasan Negara Senilai Rp 106 Juta

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengadakan lelang untuk satu unit mobil rampasan negara dengan nilai sebesar Rp 106,3 juta melalui sistem penawaran terbuka secara daring.

Arya Yudhistira 08 May 2026 20 pembaca liputan6.com liputan6.com
Kejari Bogor Gelar Lelang Mobil Rampasan Negara Senilai Rp 106 Juta
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. (Antara)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, yang terletak di Jawa Barat, akan melaksanakan lelang untuk satu unit mobil rampasan negara dengan nilai mencapai Rp 106,3 juta. Lelang ini dilakukan melalui mekanisme open bidding atau penawaran terbuka secara online di situs lelang.go.id.

Detail Lelang Mobil

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menjelaskan bahwa lelang ini diselenggarakan berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Cibinong yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang menetapkan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk negara. "Berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah, barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk negara dan selanjutnya dilakukan pelelangan," ungkap Denny pada hari Kamis.

Objek lelang yang ditawarkan adalah sebuah mobil merek Suzuki tipe XL 7415F GL 4X2 MT dengan nomor polisi M 1240 TS, yang disertai STNK, dan akan dijual dalam kondisi apa adanya atau as is and as where. Denny juga menginformasikan bahwa nilai limit untuk kendaraan tersebut ditetapkan sebesar Rp 106.375.000 dengan uang jaminan lelang sebesar Rp 53.187.500. Lelang akan dimulai pada hari Senin, 11 Mei 2026, pukul 11.15 WIB.

Persyaratan dan Proses Lelang

Peserta lelang diwajibkan untuk mendaftar akun dan mengunggah dokumen identitas seperti KTP, NPWP, serta nomor rekening atas nama sendiri pada platform lelang pemerintah. "Selain itu, uang jaminan harus disetorkan sekaligus dan sudah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang," tambahnya.

Penawaran harga dapat dilakukan melalui akun peserta lelang dan dapat dilakukan berulang kali hingga batas akhir penawaran dengan nilai minimal sama dengan harga limit. Pemenang lelang diwajibkan untuk melunasi harga pembelian beserta bea lelang dalam waktu paling lambat lima hari kerja setelah lelang. Jika kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

Denny juga mengungkapkan bahwa calon peserta lelang dapat melihat langsung objek lelang pada hari Rabu, 6 Mei, dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, yang berlokasi di Jalan Tegar Beriman, Cibinong.

Artikel Terkait