JAKARTA – Dalam kesepakatan terbaru antara pemerintah dan DPR RI, terdapat dua poin penting yang berkaitan dengan status guru PPPK. Pertama, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kedua, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu akan memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi PNS pada tahun 2027. Namun, konsep PPPK paruh waktu masih dianggap tidak jelas.
Ketidakjelasan ini semakin terasa karena PPPK paruh waktu juga disebut sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Status ASN ditandai dengan adanya Nomor Induk Pegawai yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Istilah “paruh waktu” dalam konteks UU ketenagakerjaan merujuk pada pekerja yang bekerja dengan jam kerja di bawah standar pekerja penuh waktu, sehingga berimplikasi pada gaji yang lebih rendah dibandingkan dengan pekerja penuh waktu.
Perbandingan Gaji dan Tunjangan
Namun, kenyataannya, jam kerja guru PPPK, termasuk yang mengajar di kelas, sama dengan guru yang berstatus PPPK penuh waktu dan PNS. Di berbagai daerah, gaji PPPK paruh waktu sering kali jauh lebih rendah dibandingkan dengan gaji ASN PNS. Bahkan, terdapat kasus di mana gaji mereka sangat minim, jauh dari setengah gaji PNS.
Bagi guru PPPK paruh waktu yang telah memiliki sertifikat pendidik, mereka berpotensi mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta per bulan. Namun, bagi yang belum memiliki sertifikat, di banyak daerah, gaji mereka hanya berkisar ratusan ribu rupiah, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.
Kekhawatiran Status Kerja
Seperti halnya buruh, PPPK dan PPPK paruh waktu tidak mendapatkan hak pensiun, berbeda dengan PNS. Buruh di perusahaan swasta memiliki kejelasan masa kontrak yang terbatas dan berpeluang menjadi karyawan tetap setelah masa percobaan. Sementara itu, posisi PPPK dan PPPK paruh waktu lebih rentan, karena mereka harus terus-menerus khawatir apakah kontrak mereka akan diperpanjang atau tidak.
Heti Kustrianingsing menyoroti bahwa posisi PPPK lebih lemah dibandingkan buruh. Dia menyatakan bahwa buruh di perusahaan swasta, setelah melewati masa kontrak, bisa diangkat menjadi karyawan tetap. “Bagaimana dengan PPPK? Bahkan ada daerah yang memberi kontrak minimal satu tahun. Setiap tahun harus perpanjang kontrak lagi,” ungkap Heti saat menjadi pembicara dalam diskusi tentang implementasi RUU ASN di press room DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Pemerintah dan DPR RI juga dihadapkan pada tantangan besar terkait status PPPK paruh waktu non-guru, yang jumlahnya cukup signifikan dan mulai bersuara mengenai ketidakpastian yang mereka alami.