Update
Demo BEM UI dan Stabilitas Ekonomi: Kritik, Dampak, dan Pertanyaan soal Arah Gerakan Mahasiswa Siswa di Bogor Diduga Keracunan Setelah Mengonsumsi Sate dari Makan Bergizi Gratis Gubernur Herman Deru Minta Pengawasan Ketat untuk Bantuan Penanganan Karhutla 5G: Pondasi untuk Masa Depan yang Siap Digital, Mendukung AI dan Produktivitas Langkah Pemerintah Menjaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan Menjelang Nataru Pembangunan PLTN Dinilai Penting untuk Ketahanan Energi Indonesia IHSG Turun Hampir 2 Persen ke Level 5.266, 611 Saham Mengalami Penurunan Ribuan Akademisi Desak Gibran Mundur, Menurut Connie Bakrie Telkom University Mendorong Partisipasi Publik dalam Pencarian Maisha Aurelia Rafif Peningkatan Penggunaan AI di Kalangan UMKM Indonesia Mencapai 36,8 Persen Demo BEM UI dan Stabilitas Ekonomi: Kritik, Dampak, dan Pertanyaan soal Arah Gerakan Mahasiswa Siswa di Bogor Diduga Keracunan Setelah Mengonsumsi Sate dari Makan Bergizi Gratis Gubernur Herman Deru Minta Pengawasan Ketat untuk Bantuan Penanganan Karhutla 5G: Pondasi untuk Masa Depan yang Siap Digital, Mendukung AI dan Produktivitas Langkah Pemerintah Menjaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan Menjelang Nataru Pembangunan PLTN Dinilai Penting untuk Ketahanan Energi Indonesia IHSG Turun Hampir 2 Persen ke Level 5.266, 611 Saham Mengalami Penurunan Ribuan Akademisi Desak Gibran Mundur, Menurut Connie Bakrie Telkom University Mendorong Partisipasi Publik dalam Pencarian Maisha Aurelia Rafif Peningkatan Penggunaan AI di Kalangan UMKM Indonesia Mencapai 36,8 Persen
Politik

Kekhawatiran Terhadap Keterlambatan Pembentukan Tim Seleksi KPU dan Bawaslu

Titi Anggraini, peneliti di bidang kepemiluan, menyoroti belum terbentuknya Tim Seleksi untuk calon anggota KPU dan Bawaslu, yang seharusnya sudah ada sejak Oktober lalu sesuai dengan undang-undang.

Kalula Putri 26 October 2026 36 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Titi Anggraini
Titi Anggraini

Titi Anggraini, seorang peneliti yang fokus pada kepemiluan dan demokrasi di Indonesia, mengungkapkan keprihatinannya mengenai belum adanya tindakan dari pemerintah untuk membentuk Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI. Menurutnya, undang-undang telah menetapkan bahwa pembentukan timsel harus dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, sehingga seharusnya pada bulan Oktober ini, Timsel KPU dan Bawaslu sudah terbentuk.

Anggraini menegaskan bahwa idealnya, timsel tersebut sudah dibentuk pada tanggal 12 Oktober lalu, namun hingga akhir bulan ini, belum ada kejelasan dari pemerintah mengenai hal tersebut. "Misalnya, penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu di tingkat nasional yang sudah harus dibentuk tim seleksinya pada 12 Oktober lalu, 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan KPU dan Bawaslu, yaitu pada 12 April 2027," ujarnya.

Risiko Pelanggaran Hukum

Dia menyatakan kekhawatirannya bahwa ketidakadaan timsel yang dibentuk dapat berpotensi melanggar undang-undang. "Itu sampai hari ini belum dibentuk, padahal perintah undang-undang. Artinya kan melanggar Undang-Undang," tambahnya. Anggraini berharap agar keterlambatan ini tidak dibiarkan terus berlanjut, karena dapat menyebabkan pelanggaran dalam proses pemilu mendatang.

"Nah, oleh karena itu, kalau kita terus membiarkan pelanggaran ini dan tidak ada implikasinya, yakinlah ini pasti akan memberi jalan bagi pelanggaran-pelanggaran berikutnya," tegasnya.

Peran Tim Seleksi

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, timsel harus dibentuk paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu RI periode sebelumnya berakhir. Timsel ini akan terdiri dari maksimal 11 orang dengan mencakup keterwakilan perempuan setidaknya 30 persen, dan dapat berasal dari unsur pemerintah, akademisi, serta masyarakat umum. Tugas timsel adalah membantu Presiden dalam menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang kemudian diajukan kepada DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Seorang pegiat media sosial, Monica, juga memberikan tanggapan terkait keterlambatan pembentukan timsel ini. Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa komisioner yang terpilih nantinya justru akan melanggar undang-undang, terutama jika proses pembentukannya tidak memadai. "KPU: KOMISI PELANGGARAN UNDANG-UNDANG?" tanyanya dengan nada khawatir.

Monica sependapat bahwa timsel seharusnya sudah dibentuk pada 12 Oktober lalu, dan hingga pekan terakhir di bulan Oktober, belum ada informasi dari pemerintah mengenai hal ini. "Tim seleksi pengganti mereka harusnya sudah dibentuk 12 Oktober kemarin. Ini sudah akhir Oktober, belum ada kabar," katanya. Ia juga menegaskan bahwa jika proses pembentukan timsel melanggar aturan, hal tersebut dapat memicu pelanggaran lebih lanjut.

"Katanya kalau dibiarkan, pelanggaran ini akan jadi jalan buat pelanggaran berikutnya. Betul," ujarnya. Ia menilai bahwa jika timsel tidak segera dibentuk, situasi ini bukan hanya sekedar keterlambatan biasa, tetapi sudah menjadi masalah yang terstruktur, sistematis, dan tercela. "Ini bukan molor biasa, ini molor TSM (Terstruktur Sistematis dan Tercela)," tambahnya.

Monica juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pihak-pihak terkait mungkin sedang merencanakan strategi agar masa jabatan komisioner KPU saat ini dapat diperpanjang. "Mungkin mereka lagi sibuk nyusun strategi: Kalau tim seleksi telat dibentuk, masa jabatan bisa diperpanjang diam-diam? Eh, jangan-jangan ini teknik baru: Perpanjangan Jabatan via Kemoloran," pungkasnya.

Artikel Terkait