Update
Politik

Kekuatan Partai Gerakan Rakyat untuk Usung Anies di Pilpres 2029 Dipertanyakan

Partai Gerakan Rakyat (PGR) dianggap belum memiliki kekuatan yang cukup untuk mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden 2029. Hal ini dipengaruhi oleh potensi perubahan a...

Karim Abinaya 22 September 2026 58 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Anies Baswedan
Anies Baswedan

Partai Gerakan Rakyat (PGR) dinilai belum memiliki kekuatan yang memadai untuk mengusung Anies Baswedan sebagai kandidat presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Menurut pengamat politik Adi Prayitno, peluang tersebut sangat tergantung pada regulasi baru yang berkaitan dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Adi menjelaskan, hal ini terutama berlaku jika wacana yang mengharuskan adanya dukungan minimal dari dua fraksi di DPR RI diterapkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang. "Hari ini, Anies Baswedan itu kan terasosiasi atau diidentifikasi bagian dari Partai Gerakan Rakyat, partai yang baru berdiri dan sedang berusaha untuk bisa menjadi salah satu kontestan di 2029," ujarnya dalam sebuah video di kanal YouTube Adi Prayitno Official.

Keberadaan PGR dan Tantangan yang Dihadapi

Adi menambahkan bahwa meskipun PGR berhasil menjadi peserta Pemilu 2029, hal tersebut belum tentu cukup untuk mengusung Anies sebagai calon presiden. "Sekalipun misalnya nanti Partai Gerakan Rakyat lolos sebagai peserta pemilu, itu pun juga tidak cukup untuk mengusung Anies sebagai calon presiden," lanjutnya.

Pernyataan ini berkaitan dengan perubahan yang terjadi pada aturan pencalonan presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold. Dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan dukungan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dinamika Politik Menuju Pilpres 2029

Dengan dihapuskannya ketentuan tersebut, DPR dan pemerintah perlu merumuskan kembali mekanisme pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2029. Wacana mengenai syarat baru pencalonan menjadi salah satu faktor penting yang dapat memengaruhi konfigurasi politik menjelang Pilpres 2029. Jika aturan yang memerlukan dukungan dari minimal dua fraksi DPR benar-benar diterapkan, partai baru seperti PGR harus menjalin kerja sama dengan kekuatan politik lainnya untuk dapat mengusung pasangan calon.

Namun, ketentuan tersebut masih bersifat wacana dan belum dapat dianggap sebagai aturan final untuk pencalonan Pilpres 2029. Bagi Anies, perkembangan terkait aturan ini merupakan bagian penting dari dinamika politik menuju 2029. Selain status PGR sebagai calon peserta pemilu, kemampuan untuk membangun koalisi dengan partai lain juga akan sangat bergantung pada formulasi akhir UU Pemilu yang disepakati oleh DPR dan pemerintah.

Artikel Terkait