Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai jumlah tenaga pendidik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri. Hingga pertengahan tahun 2026, Indonesia diperkirakan mengalami kekurangan sekitar 464 ribu guru PNS, di mana lebih dari 250 ribu kelas tidak memiliki pengajar.
Selain itu, terdapat 1,1 juta guru yang berstatus PPPK dan PPPK paruh waktu, yang memiliki peluang untuk mengisi kekurangan guru PNS di sekolah-sekolah negeri. Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menjelaskan bahwa masalah kekurangan guru ini merupakan akumulasi dari tidak dibukanya rekrutmen guru PNS oleh pemerintah selama tujuh tahun terakhir.
Dampak Negatif Terhadap Pendidikan
“Ironisnya, selama tujuh tahun tidak ada rekrutmen guru PNS, namun seleksi untuk tenaga administrasi dan staf lainnya terus dilakukan. Padahal, Indonesia sedang menghadapi kekurangan guru,” ungkap Satriwan. Ia menambahkan, banyak kelas yang kosong karena tidak ada guru yang mengajar, dan hal ini berdampak negatif pada proses pembelajaran serta motivasi belajar siswa. Akibatnya, anak-anak tidak mendapatkan materi pembelajaran yang memadai, yang berujung pada menurunnya kualitas pendidikan di Indonesia.
Kekurangan guru ini bukan hanya terjadi di daerah terpencil, tetapi juga di kota-kota besar seperti Jakarta. Sebagai akibatnya, jam pelajaran terpaksa dibebankan kepada guru yang ada, termasuk guru PPPK dan honorer. Hal ini menyebabkan mereka harus mengajar hingga 40 jam pelajaran dalam seminggu, bahkan ada yang mencapai 50 jam.
Komposisi Guru yang Tidak Seimbang
“Bagaimana anak-anak bisa mendapatkan materi yang berkualitas jika pelajaran bahasa Indonesia diajarkan oleh guru olahraga, atau pelajaran agama diajarkan oleh guru seni rupa? Ini adalah kenyataan yang sedang dihadapi di Indonesia saat ini,” tegas Satriwan. Ia juga menjelaskan bahwa komposisi guru di Indonesia saat ini tidak seimbang, dengan jumlah guru PNS sebanyak 857 ribu, guru PPPK penuh waktu 900 ribu, guru PPPK paruh waktu 200 ribu, dan honorer sebanyak 170 ribu.
“Idealnya, profesi guru seharusnya berstatus PNS untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan hingga pensiun,” tambahnya. Hal ini berbeda dengan status guru PPPK yang memiliki kontrak 1-5 tahun, serta honorer yang berada di posisi paling bawah.
Satriwan juga mengungkapkan bahwa guru PPPK paruh waktu dan honorer sering kali menerima gaji yang sangat rendah, bahkan ada yang hanya mendapatkan Rp50 ribu per bulan. Melihat kondisi tersebut, P2G mendesak pemerintah untuk mengangkat secara otomatis 200 ribu guru PPPK paruh waktu menjadi guru penuh waktu dengan kontrak hingga usia pensiun 60 tahun.
Lebih lanjut, bagi guru PPPK penuh waktu yang memiliki pengalaman mengajar lebih dari 15 tahun, perlu diberikan afirmasi dalam bentuk pembobotan tertentu untuk meningkatkan skor dalam tes PNS. Satriwan berharap agar Panselnas mempertimbangkan variabel lama mengajar dan kepemilikan sertifikat pendidik, mengingat sebagian besar guru PPPK penuh waktu telah memiliki sertifikat yang menunjukkan kompetensi dan profesionalisme mereka.
Kebijakan afirmatif dalam penerimaan guru PNS sebelumnya telah diterapkan pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Jokowi untuk guru PPPK.