Jakarta, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa program minyak goreng rakyat yang dikenal dengan nama Minyakita tidak menggunakan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pasokan untuk Minyakita berasal dari skema Domestic Market Obligation (DMO), yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik sebelum mendapatkan izin untuk mengekspor.
Penjelasan Mengenai DMO
Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, menyatakan bahwa masih terdapat banyak anggapan di masyarakat yang menganggap Minyakita sebagai minyak goreng bersubsidi yang dibiayai oleh pemerintah. Namun, ia menjelaskan bahwa pasokan Minyakita berasal dari kewajiban produsen minyak sawit yang telah mendapatkan izin ekspor. "Perlu kami sampaikan bahwa DMO Minyakita ini adalah kontribusi dari produsen yang melakukan ekspor. Jadi tanpa menggunakan APBN," ungkap Nawandaru dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 pada Selasa (4/8).
Pengaruh Ekspor Terhadap Ketersediaan Minyakita
Nawandaru juga menambahkan bahwa ketersediaan atau realisasi DMO sangat bergantung pada kinerja ekspor produk turunan kelapa sawit. "Ini yang perlu kami tegaskan kembali," jelasnya. DMO merupakan kebijakan yang mewajibkan produsen atau eksportir minyak sawit untuk mengalokasikan sebagian dari produksinya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum mereka bisa mengekspor.
Melalui skema ini, produsen menyediakan minyak goreng rakyat yang dijual dengan merek Minyakita. Nawandaru mengungkapkan bahwa ketersediaan Minyakita sangat dipengaruhi oleh aktivitas ekspor produk turunan kelapa sawit. Ketika ekspor meningkat, kewajiban untuk memasok pasar domestik juga akan bertambah. Ia mencatat bahwa realisasi DMO Minyakita pada Juli 2026 mencapai 122.745 ton, meningkat dibandingkan bulan Juni setelah mengalami penurunan tajam antara Februari hingga Mei.
"Di Juni, dan saat ini sudah lewat Juli, ini sudah mengalami kenaikan yang di atas 100 ribu ton. Kita harapkan beberapa waktu lalu kami juga sudah berkoordinasi dengan para produsen untuk mendorong menaikkan atau meningkatkan ekspor mereka," tambahnya. Nawandaru berharap bahwa peningkatan ekspor dapat membantu meningkatkan pasokan Minyakita di dalam negeri, mengingat kedua hal tersebut saling berkaitan melalui skema DMO.
Ia juga mencatat bahwa hingga saat ini, realisasi penyaluran DMO kepada distributor tingkat pertama (D1), seperti BUMN pangan, telah mencapai 413.256 ton atau sekitar 49,9 persen dari total realisasi. Dari jumlah tersebut, Perum Bulog menguasai 308.057 ton, sementara ID Food sekitar 105.799 ton.
Namun, Nawandaru menjelaskan bahwa stok tersebut tidak sepenuhnya tersedia karena sebagian telah disalurkan untuk program bantuan pangan dan operasi pasar di berbagai daerah. Oleh karena itu, Kemendag meminta pemerintah daerah untuk rutin berkoordinasi dengan Bulog dan ID Food agar distribusi Minyakita dapat diarahkan ke pasar-pasar yang membutuhkan pasokan. "Mungkin jumlahnya tidak sebanyak minyak goreng atau komoditas yang lain karena ini sifatnya DMO. Namun karena sifatnya DMO dan jumlah yang harus di-deliver ini harus benar-benar diperhitungkan dan juga tepat sasaran," tutup Nawandaru.