Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan tanggapan mengenai perpanjangan penutupan Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Arab Saudi. Penutupan ini terjadi setelah adanya laporan mengenai serangan rudal yang diduga dilakukan oleh kelompok Houthi. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan informasi yang berasal dari Otoritas Penerbangan Sipil Arab (GACA).
"Kemenhub juga terus memantau dampak insiden keamanan terhadap operasional penerbangan internasional, khususnya penerbangan transit yang terhubung dengan Indonesia," ungkap Lukman dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 13 Oktober.
Pengaruh Terhadap Penerbangan Internasional
Hasil pemantauan Kemenhub per 13 Oktober 2026 menunjukkan bahwa sejumlah penerbangan transit yang terhubung dengan Riyadh mengalami pembatalan, penyesuaian rute, dan pengaturan ulang perjalanan penumpang. Kondisi ini berdampak pada penerbangan yang memiliki koneksi menuju atau dari Riyadh melalui berbagai hub penerbangan internasional.
Data pemantauan menunjukkan bahwa beberapa maskapai internasional telah melakukan penyesuaian layanan. Qatar Airways, misalnya, membatalkan sejumlah penerbangan rute Doha-Riyadh dan sebaliknya dari 9 hingga 17 Oktober 2026, dengan pengalihan penumpang melalui kota-kota alternatif di Arab Saudi. Begitu pula dengan Emirates yang juga membatalkan beberapa penerbangan menuju dan dari Riyadh.
Imbauan untuk Calon Penumpang
Di tengah situasi yang berkembang, Lukman mengimbau masyarakat Indonesia, terutama calon penumpang yang berencana melakukan perjalanan ke atau dari Arab Saudi, untuk selalu memantau informasi resmi dari otoritas penerbangan setempat. Penumpang juga disarankan untuk berkoordinasi dengan maskapai terkait mengenai status penerbangan dan kemungkinan perubahan jadwal.
Bagi penumpang yang terkena dampak pembatalan atau perubahan jadwal penerbangan, mereka diharapkan untuk menghubungi maskapai masing-masing guna mendapatkan informasi tentang penjadwalan ulang atau ketentuan layanan sesuai kebijakan yang berlaku. Selain itu, penumpang yang terdampak juga disarankan untuk meminta maskapai memenuhi hak-hak mereka, seperti reschedule, refund, atau rerouting, sesuai dengan ketentuan yang ada.