JAKARTA - Pada hari Jumat, 25 September, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong yang terletak di Kabupaten Bogor. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kondisi fasilitas yang menjadi perhatian serta menyelidiki informasi mengenai dugaan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.
Agus menegaskan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan perhatian serius terhadap temuan yang dilaporkan oleh Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong. “Ini merupakan bagian dari langkah investigatif Kemenimipas setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September,” jelas Agus.
Pemeriksaan Fasilitas Lapas
Bersama dengan Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto dan tim pemasyarakatan, Agus melakukan pengecekan langsung terhadap fasilitas yang disebut sebagai rumah dinas pegawai oleh pihak lapas. Kemenimipas tidak menutup diri terhadap informasi dari Ombudsman maupun masyarakat, melainkan menganggap informasi tersebut sebagai bahan penting untuk memastikan penggunaan fasilitas di lapas sesuai dengan peruntukannya.
“Kami akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Ini adalah tugas kami untuk melakukan investigasi,” tegas Menteri Agus.
Tim Verifikasi dan Penertiban
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga telah membentuk tim pemeriksaan dan verifikasi untuk meneliti sarana, prasarana, administrasi, standar pelayanan, serta aspek pengamanan di Lapas Cibinong. Pemeriksaan ini dilakukan secara menyeluruh agar setiap kesimpulan yang diambil berdasarkan fakta dan hasil verifikasi di lapangan.
Agus menambahkan bahwa temuan ini juga menjadi momentum untuk melakukan penertiban jika ditemukan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemenimipas berkomitmen untuk mengevaluasi dan mengambil langkah-langkah sesuai dengan aturan jika pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran. “Ini adalah kesempatan kami yang sangat baik untuk melakukan penertiban di lapas yang mungkin memang harus ditertibkan,” kata Agus.
Kemenimipas memastikan bahwa proses tindak lanjut akan dilakukan dengan transparan dan objektif. Pengawasan eksternal serta informasi dari masyarakat dianggap sebagai bagian dari mekanisme untuk memperkuat akuntabilitas. “Mencegah penyimpangan, dan memastikan penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Menteri Agus.