Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan penjelasan mengenai pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tentang anggaran sebesar Rp7 triliun untuk Badan Pusat Statistik (BPS). Purbaya sebelumnya menyatakan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk memperbaiki Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa anggaran Rp7 triliun tersebut merupakan total alokasi untuk operasional dan program BPS pada tahun 2026, dan tidak hanya ditujukan untuk DTSEN atau sensus ekonomi. "Anggaran sebesar hampir Rp 7 triliun merupakan total alokasi anggaran operasional dan program Badan Pusat Statistik (BPS) secara keseluruhan dan bukan anggaran yang semata-mata dikhususkan untuk DTSEN maupun Sensus Ekonomi," jelas Deni dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu (26/8).
Keberatan Publik Terkait Subsidi BBM
Sebelumnya, Purbaya juga menanggapi keberatan dari masyarakat mengenai kriteria penerima bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Beberapa warga merasa tidak setuju karena mereka dimasukkan dalam kelompok desil 9 dan 10, meskipun kondisi keuangan mereka tidak mencerminkan batas kemampuan ekonomi kelompok tersebut. Purbaya berkomitmen untuk memperbaiki keakuratan data warga yang termasuk dalam kategori desil 9 dan 10 yang merujuk pada DTSEN.
Alokasi Anggaran untuk Pembenahan Data
Ia menyampaikan bahwa alokasi anggaran yang signifikan telah disiapkan untuk BPS tahun ini guna meningkatkan akurasi basis data nasional. "Makanya sedang diperbaiki itu data DTSEN-nya. Saya ngeluarin uang cukup banyak loh untuk ke BPS tahun ini," ungkap Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat pada Rabu (26/8).
Purbaya juga menjelaskan bahwa BPS telah mengajukan tambahan dana sekitar Rp7 triliun sejak awal tahun untuk perbaikan data DTSEN dan pelaksanaan Sensus Ekonomi. "Jadi tahun depan harusnya sih akan lebih baik. Kalau salah satu, dua, kan biasanya selalu ada kalau di survei ya, tapi saya harapkan tahun depan lebih rapi," tambahnya.
Mengenai kapan larangan pembelian Pertalite untuk desil 9 dan 10 akan diberlakukan, pemerintah masih memantau kondisi ekonomi saat ini sambil menyelesaikan persiapan teknisnya. "Nanti kalau sudah siap, ya sudah kita jalankan," tutup Purbaya.