Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil langkah aktif dalam menjamin kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memperkuat penerapan standardisasi industri. Hal ini dianggap sebagai instrumen penting untuk memastikan mutu, keamanan, dan keselamatan produk yang beredar di masyarakat. Upaya ini juga berkontribusi pada peningkatan daya saing industri nasional serta memberikan perlindungan kepada konsumen.
Salah satu kebijakan strategis yang diterapkan adalah mewajibkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk wadah bersekat dari baja tahan karat yang digunakan dalam program MBG. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan bahwa penerapan SNI secara wajib menunjukkan kehadiran pemerintah dalam memastikan produk yang digunakan oleh masyarakat memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.
Pentingnya Kualitas Produk
Agus menambahkan bahwa food tray, sebagai produk yang bersentuhan langsung dengan makanan, memerlukan perhatian khusus terhadap kualitas bahan dan proses produksinya. "Penerapan SNI wajib harus memberikan kepastian bahwa produk yang digunakan masyarakat memenuhi standar mutu dan keamanan yang telah ditetapkan. Pada saat yang sama, kebijakan standardisasi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas serta daya saing produk industri dalam negeri," ujarnya.
Menurut Agus, penerapan standar terhadap produk food tray sangat strategis dalam mendukung pelaksanaan program MBG. Dengan tingginya kebutuhan, industri dalam negeri dituntut untuk menyediakan produk yang berkualitas dan memenuhi ketentuan standar secara konsisten. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna akhir serta memperkuat rantai pasok domestik untuk program MBG.
Regulasi dan Pendampingan Industri
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur pemberlakuan SNI untuk wadah bersekat dari baja tahan karat secara wajib. Regulasi ini menjadi dasar untuk memastikan bahwa produk food tray yang diproduksi dan beredar memenuhi standar yang ditetapkan.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menjelaskan bahwa penerapan standardisasi harus diimbangi dengan penguatan sistem jaminan mutu di tingkat industri. "Standardisasi merupakan salah satu fondasi untuk membangun industri yang berkualitas dan berdaya saing," ungkapnya.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan SNI Wajib, Kemenperin melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Jakarta memberikan pelayanan dan pendampingan kepada pelaku industri. Pada 8 Juli 2026, BSPJI Jakarta melakukan kunjungan ke PT Yakun Prima Indonesia untuk memastikan kesiapan perusahaan dalam memenuhi seluruh persyaratan sebelum tahap audit sertifikasi.
Kepala BSPJI Jakarta, Fathullah, menekankan bahwa penerapan SNI seharusnya tidak hanya dilihat sebagai kewajiban regulasi. "Bagi industri, pemenuhan standar merupakan investasi strategis untuk menjaga kualitas produk sekaligus meningkatkan daya saing," ujarnya. BSPJI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung penerapan SNI Wajib agar pelaku industri dapat memahami dan menerapkan standar secara konsisten dalam proses produksi.