Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan izin khusus bagi penggunaan pesawat asing untuk mendukung upaya pemadaman serta penanganan dampak dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub menegaskan komitmennya dalam mendukung penanggulangan karhutla.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memproses sebanyak 35 izin khusus untuk penggunaan pesawat udara yang terdaftar secara asing. "Pemberian izin khusus tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia," jelas Lukman dalam keterangan tertulisnya.
Fleksibilitas Operasional Pesawat Asing
Ia menambahkan bahwa pesawat asing yang telah mendapatkan izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang memerlukan bantuan dalam penanganan bencana, sesuai dengan Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing. Hal ini bertujuan untuk memberikan respons yang cepat terhadap kondisi karhutla yang dapat berubah sewaktu-waktu.
Operator pesawat hanya perlu memberikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi pesawat tersebut. "Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan fleksibilitas operasional sehingga sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku," tambahnya.
Pengawasan dan Koordinasi Penanganan Bencana
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara juga bertanggung jawab dalam pengawasan dan sertifikasi terkait aspek kelaikudaraan, termasuk jika ada modifikasi pesawat yang diperlukan untuk mendukung kegiatan pemadaman karhutla. Setelah semua aspek sertifikasi dan persyaratan teknis terpenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan akan menjadi tanggung jawab operator sesuai dengan ketentuan dan otorisasi dalam Air Operator Certificate (AOC) yang dimiliki.
Penentuan lokasi penempatan dan pelaksanaan kegiatan pesawat dalam penanganan karhutla akan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana serta koordinasi dengan pihak berwenang, seperti BNPB/BPBD, pemerintah daerah, dan instansi lain yang terlibat. Kemenhub juga menekankan pentingnya aspek regulasi dan keselamatan penerbangan sebagai prioritas utama. Pengerahan pesawat ke wilayah tertentu akan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan karhutla dan koordinasi di lapangan.
Selain memberikan izin khusus untuk pesawat asing, Ditjen Hubud juga memastikan ketersediaan ruang udara yang diperlukan untuk mendukung aktivitas pemadaman karhutla.