Update
Virus ALTNV: Penemuan Baru yang Mengguncang Dunia Ilmu Pengetahuan Penurunan Drastis Saham Bayan Setelah Isu Akuisisi Haji Isam Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Virus ALTNV: Penemuan Baru yang Mengguncang Dunia Ilmu Pengetahuan Penurunan Drastis Saham Bayan Setelah Isu Akuisisi Haji Isam Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor
Ekonomi

Kementerian Perhubungan Izinkan 35 Pesawat Asing untuk Penanganan Kebakaran Hutan

Kementerian Perhubungan memberikan izin khusus bagi 35 pesawat asing untuk membantu pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Izin ini diharapkan dapat mempercepat respons terhadap bencana.

Lare Ayu 23 August 2026 57 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
Kemenhub memberikan izin khusus penggunaan pesawat asing untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak karhutla di Kalimantan. (Foto: Dok. Istimewa via Detikcom)
Kemenhub memberikan izin khusus penggunaan pesawat asing untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak karhutla di Kalimantan. (Foto: Dok. Istimewa via Detikcom)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan izin khusus bagi penggunaan pesawat asing untuk mendukung upaya pemadaman serta penanganan dampak dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub menegaskan komitmennya dalam mendukung penanggulangan karhutla.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memproses sebanyak 35 izin khusus untuk penggunaan pesawat udara yang terdaftar secara asing. "Pemberian izin khusus tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia," jelas Lukman dalam keterangan tertulisnya.

Fleksibilitas Operasional Pesawat Asing

Ia menambahkan bahwa pesawat asing yang telah mendapatkan izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang memerlukan bantuan dalam penanganan bencana, sesuai dengan Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing. Hal ini bertujuan untuk memberikan respons yang cepat terhadap kondisi karhutla yang dapat berubah sewaktu-waktu.

Operator pesawat hanya perlu memberikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi pesawat tersebut. "Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan fleksibilitas operasional sehingga sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku," tambahnya.

Pengawasan dan Koordinasi Penanganan Bencana

Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara juga bertanggung jawab dalam pengawasan dan sertifikasi terkait aspek kelaikudaraan, termasuk jika ada modifikasi pesawat yang diperlukan untuk mendukung kegiatan pemadaman karhutla. Setelah semua aspek sertifikasi dan persyaratan teknis terpenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan akan menjadi tanggung jawab operator sesuai dengan ketentuan dan otorisasi dalam Air Operator Certificate (AOC) yang dimiliki.

Penentuan lokasi penempatan dan pelaksanaan kegiatan pesawat dalam penanganan karhutla akan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana serta koordinasi dengan pihak berwenang, seperti BNPB/BPBD, pemerintah daerah, dan instansi lain yang terlibat. Kemenhub juga menekankan pentingnya aspek regulasi dan keselamatan penerbangan sebagai prioritas utama. Pengerahan pesawat ke wilayah tertentu akan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan karhutla dan koordinasi di lapangan.

Selain memberikan izin khusus untuk pesawat asing, Ditjen Hubud juga memastikan ketersediaan ruang udara yang diperlukan untuk mendukung aktivitas pemadaman karhutla.

Artikel Terkait