Kementerian Pertanian (Kementan) sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang berkaitan dengan pengawasan pupuk dan pestisida. Tindakan ini diambil untuk mengurangi peredaran pestisida ilegal dan palsu yang banyak dijual secara bebas melalui platform digital.
Nelson Metubun, Direktur Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, menjelaskan bahwa meskipun perdagangan e-commerce memberikan kemudahan akses bagi petani, namun juga meningkatkan risiko masuknya produk yang tidak memiliki izin. "Kami perlu regulasi terbaru yang bisa mengimbangi dinamika peredaran pestisida di lapangan. Revisi fokus pada dua poin utama, yakni pengawasan penjualan di e-commerce serta pengetatan mekanisme post-border di pelabuhan utama seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan," ungkap Nelson dalam forum AgrochemBiz Show Indonesia 2026 di Jakarta.
Pentingnya Pengawasan Post-Border
Nelson menekankan bahwa pengawasan post-border, yaitu pemeriksaan barang setelah keluar dari wilayah kepabeanan, sangat penting karena bahan baku pestisida termasuk dalam kategori bahan berbahaya. Dengan pengetatan ini, diharapkan dapat melindungi petani dan memastikan ketersediaan stok pestisida yang aman di lapangan.
Selain itu, untuk mendukung program strategis nasional seperti cetak sawah dan optimasi lahan, Kementan telah menyalurkan sekitar 5,9 juta liter pestisida kepada kelompok tani dan balai proteksi di seluruh Indonesia.
Tindakan Tegas Terhadap Produsen Nakal
Indra Zakariya Rayusman, Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap produsen yang melanggar ketentuan izin edar. "Pestisida adalah bahan berbahaya yang pengawasannya harus ketat. Bagi pemegang izin yang tidak memenuhi komitmen regulasi atau masa berlaku pengujiannya habis, kami akan lakukan evaluasi bersama dan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar," jelas Indra.
Pemerintah berharap penataan regulasi digital serta keterlibatan ekosistem produsen lokal dapat mendorong persaingan harga yang sehat, meningkatkan investasi di sektor agroindustri, dan menjamin keamanan pangan nasional.
Forum AgrochemBiz Show 2026 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Produsen Pestisida Indonesia (APROPI) dan AgrochemBIZ pada 15-16 September 2026 mengusung tema "Menyediakan Pestisida Bermutu untuk Mendorong Kualitas Pangan". Forum ini diharapkan dapat mempertemukan berbagai pihak, termasuk regulator, produsen lokal, pemasok internasional, dan akademisi untuk memperkuat ekosistem perlindungan tanaman di Indonesia.
Melalui penyelenggaraan AgrochemBiz Show 2026 dan penetapan regulasi baru, Kementan berharap lebih banyak pelaku usaha yang tertarik untuk berinvestasi serta memperkuat industri pestisida nasional dengan cara yang sehat. Dengan berkembangnya ekosistem industri dan meningkatnya pilihan produk berkualitas di pasar, diharapkan harga pestisida akan semakin kompetitif dan terjangkau bagi petani, serta mengurangi peredaran pestisida ilegal di Indonesia.