Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon maksimal Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan. Riza Damanik, Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM, menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau membayar biaya apapun untuk mendapatkan KUR.
"Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian," ungkap Riza dalam keterangan resmi yang dirilis pada Jumat (31/7).
Pengaduan Masyarakat Terkait Penyaluran KUR
Kementerian UMKM masih menerima berbagai aduan dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR. Aduan tersebut mencakup permintaan agunan tambahan dari pemohon KUR mikro dan biaya jasa dalam proses pengajuan pinjaman KUR. Riza menekankan bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Pedoman Pelaksanaan KUR bertujuan untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang layak, namun belum memiliki akses ke kredit komersial.
"KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan," jelasnya.
Ketentuan Agunan dalam KUR
Riza menjelaskan bahwa dalam pedoman pelaksanaan KUR terdapat dua jenis agunan, yaitu agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok adalah usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur untuk mengembalikan pinjaman. Sementara itu, agunan tambahan mencakup jaminan seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya. Sesuai ketentuan, lembaga penyalur KUR tidak diperbolehkan meminta agunan tambahan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta.
Agunan tambahan hanya dapat diterapkan untuk pinjaman di atas Rp100 juta, kecuali bagi petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit. "Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR," tambahnya.
Untuk menjaga integritas program KUR, Kementerian UMKM mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR, termasuk permintaan agunan tambahan, pungutan biaya, atau praktik percaloan. Laporan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! atau melalui email di [email protected]. Riza menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi jika ditemukan pelanggaran.