Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa bulan Juni 2026 mencatatkan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) tertinggi dengan total 9.028 pekerja. Angka ini menjadi yang paling signifikan jika dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya dari Januari hingga Agustus 2026. Data tersebut diperoleh dari Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh Kemnaker.
"Pada periode Januari sampai dengan Agustus 2026 terdapat 53.490 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ungkap Kemnaker dalam laporannya.
Rincian Jumlah PHK per Bulan
Berdasarkan analisis bulanan, setelah Juni dengan 9.028 pekerja, bulan Mei menyusul dengan jumlah laporan PHK sebanyak 9.019 pekerja. Selanjutnya, bulan April mencatat 8.498 pekerja, diikuti oleh Februari dengan 7.913 pekerja, Maret 7.187 pekerja, dan Januari 5.967 pekerja. Pada bulan Juli, jumlah PHK tercatat sebanyak 4.897 pekerja, sementara Agustus hanya mencatat 981 pekerja.
Dengan demikian, jumlah total PHK yang terjadi dari bulan April hingga Juni mencapai 26.545 pekerja, menjadikan periode tersebut sebagai tiga bulan dengan laporan PHK tertinggi yang tercatat oleh Kemnaker selama Januari hingga Agustus 2026.
Proses Pelaporan dan Dinamika Data PHK
Kemnaker menjelaskan bahwa pengelompokan jumlah PHK berdasarkan bulan merujuk pada tanggal terjadinya PHK yang tercatat dalam aplikasi JKP. "Data PHK berdasarkan bulan menggunakan tanggal terjadinya PHK yang tercatat di aplikasi JKP," jelas Kemnaker.
Namun, Kemnaker juga mengingatkan bahwa data ini bersifat dinamis dan dapat berubah. Pekerja yang mengalami PHK masih memiliki kesempatan untuk melaporkan status PHK dan mengajukan klaim JKP hingga enam bulan setelah tanggal PHK. "Tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim melalui aplikasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) paling lambat 6 bulan setelah tanggal PHK," tambah Kemnaker.
Rekapitulasi jumlah PHK dapat mengalami perubahan akibat penambahan, pembaruan, atau koreksi data yang berasal dari sistem produksi. Sebelum data digunakan untuk penyusunan statistik, laporan PHK yang masuk ke dalam Sistem JKP juga melalui proses deduplikasi. Pencatatan dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama akan diperiksa berdasarkan tanggal PHK. Jika terdapat lebih dari satu pencatatan PHK dalam waktu kurang dari enam bulan, pencatatan tersebut akan dianggap sebagai duplikasi dan tidak akan dimasukkan dalam statistik.
Selain itu, pekerja yang mengakhiri hubungan kerjanya karena mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan statistik PHK tersebut. Ketentuan pelaporan dan perhitungan ini mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2025 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2025.