Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap AKP Pardiman, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, bersama dengan enam individu lainnya dan seorang anggota Polda Aceh. Penangkapan ini terjadi pada hari Senin, 27 Juli, sebagaimana diungkapkan oleh Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, di Jakarta.
Dugaan Keterlibatan dalam Peredaran Narkoba
Brigjen Eko menyatakan bahwa AKP Pardiman diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran, termasuk peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum terkait kasus narkoba. Ia menambahkan bahwa informasi lebih lanjut mengenai kronologi dan perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan dalam rilis resmi mendatang.
Tindakan Sebelumnya Terhadap Anggota Kepolisian
Sejak tahun 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum di lingkungan kepolisian yang terlibat dalam kasus narkoba. Pada bulan Februari 2026, mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkoba, dan saat ini kasusnya sedang dalam tahap persidangan. Selain itu, pada bulan Mei 2026, mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan jaringan bandar narkoba bernama Ishak.