Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Darat, mengungkapkan rasa malu atas terungkapnya penggunaan rumah dinas TNI AD untuk kegiatan judi online. "Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami," ungkapnya saat ditemui di Markas Besar TNI AD, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (9/10).
Jenderal Maruli menginformasikan bahwa oknum prajurit yang terlibat dalam praktik judi tersebut kini telah ditahan di Markas Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya. Ia menegaskan bahwa prajurit tersebut akan menerima tindakan disipliner yang tegas dari satuannya.
Prajurit TNI Ditahan Terkait Kasus Judi
Jenderal bintang empat ini menekankan bahwa TNI AD secara tegas menolak segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan judi. "Kami pastikan, enggak mungkinlah kami melindungi (oknum prajurit) yang seperti itu," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengungkapkan bahwa Pomdam Jaya telah menahan seorang prajurit TNI terkait kasus penggunaan rumah dinas untuk kegiatan judi. "Rumah dinas itu ditempati oleh yang bersangkutan dan saat ini dia sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya," jelas Nas saat dikonfirmasi di Jakarta, pada hari Jumat.
Prajurit yang ditahan tersebut adalah Letnan Kolonel (Inf) Arman, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Gartap) 1/Jakarta. Nas juga menyatakan bahwa pihak Pomdam Jaya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai keterlibatan prajurit TNI AD dalam aktivitas judi tersebut.
Pengungkapan Praktik Judi di Komplek Perumahan Angkatan Darat
Pada hari Minggu (4/10), TNI AD mengungkap dugaan praktik judi yang berlangsung di sebuah rumah di Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Donny Pramono menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut. Saat pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judi.
Sebanyak 11 warga sipil, terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan, diamankan dari rumah tersebut dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan. "Kami juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP," ungkap Donny.
Dia menegaskan bahwa TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya digunakan untuk kegiatan ilegal. TNI masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan rumah tersebut serta aktivitas yang ditemukan di lokasi.