Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu fokus utama Presiden Prabowo Subianto sejak diluncurkan pada 6 Januari 2025, kini menjadi sorotan publik. Selain isu kesehatan dan pemenuhan gizi anak, kebijakan ini juga berdampak serius bagi para guru, di mana beberapa di antaranya mengalami pemutusan hubungan kerja.
Hal ini terungkap dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana pemohon mempertanyakan penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan yang dinilai merugikan para tenaga pendidik.
Dampak Kebijakan Terhadap Kesejahteraan Guru
Iman Zanatul Haeri, salah satu pemohon dan juga seorang guru, menjelaskan kondisi yang dihadapi oleh para guru setelah program MBG dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan. Menurutnya, kebijakan ini berdampak signifikan bagi guru PPPK paruh waktu dan honorer. Dalam persidangan, Iman mengungkapkan banyaknya laporan dan keluhan mengenai kesejahteraan tenaga pendidik pasca pelaksanaan program MBG.
“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer,” ujarnya. Iman juga merinci bahwa banyak guru PPPK yang dirumahkan atau tidak diperpanjang kontraknya, serta gaji yang diterima oleh guru PPPK paruh waktu justru lebih rendah setelah mendapat surat keputusan pengangkatan.
Lebih lanjut, Iman menyampaikan bahwa guru honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu juga mengalami penurunan gaji. “Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer,” tambahnya. Ia juga mencatat adanya guru honorer yang terpaksa memilih antara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Tunjangan Profesi Guru (TPG), serta penundaan penyaluran TPG bagi guru madrasah swasta yang dijanjikan diangkat menjadi PPPK.
Pengaruh Negatif Terhadap Proses Belajar Mengajar
Di beberapa daerah, seperti Tuban, Cianjur, dan Lombok Timur, banyak guru PPPK yang mengalami pemutusan kontrak. Iman juga memberikan contoh mengenai kondisi guru PPPK paruh waktu yang menerima gaji sangat rendah, seperti di Cianjur yang hanya memperoleh Rp 300 ribu per bulan dan di Sumedang yang hanya sekitar Rp 50 ribu per bulan.
Iman melakukan survei terhadap 239 guru honorer dan PPPK paruh waktu mengenai dampak kebijakan anggaran pendidikan yang sebagian dialokasikan untuk program MBG. Mayoritas responden mengeluhkan peningkatan beban kerja dan pengurangan waktu mengajar karena harus menjalankan tugas nonpembelajaran. Mereka juga mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji dan berkurangnya fasilitas pendidikan.
Selain itu, pelaksanaan program MBG juga memaksa guru terlibat dalam proses distribusi makanan, yang mengganggu efektivitas kegiatan belajar mengajar. Wadah makanan MBG seringkali datang saat jam pelajaran, sehingga mengganggu waktu belajar siswa dan mengakibatkan kelelahan bagi para guru.
Para pendidik merasa bingung untuk menyampaikan keluhan mereka, karena pihak-pihak yang seharusnya bisa menampung aspirasi mereka juga terlibat dalam pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). “Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG. Kami mau melapor kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI), tentara punya dapur SPPG. Kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” ungkap Iman.